Home Kesehatan Warga Isoman Covid-19 Dapat Paket Obat Gratis untuk 7 Hari

Warga Isoman Covid-19 Dapat Paket Obat Gratis untuk 7 Hari

Jakarta, Gatra.com– Mulai hari ini, pemerintah akan membagikan paket vitamin dan obat-obatan kepada warga positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, paket bantuan tersebut gratis dan tidak diperjualbelikan. “Paket obat isolasi mandiri ini tidak diperjualbelikan,” kata Jokowi dalam Peluncuran Paket Obat Isoman Gratis untuk Rakyat, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7).

Jokowi menjelaskan, terdapat tiga jenis paket obat isoman yang akan dibagikan, masing-masing untuk tujuh hari. Paket 1 berisi beberapa vitamin bagi warga positif Covid-19 yang tanpa gejala atau OTG. “Kemudian paket 2, berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman. Jadi untuk paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter, terutama nanti dokter puskesmas,” ungkap Jokowi.

Adapun paket 3 berisi vitamin dan obat untuk warga positif Covid-19 degan gejala panas dan batuk kering. Paket ini juga butuh konsultasi dan resep dari dokter. Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut akan membagikan 600 ribu paket obat. Rinciannya, tahap sekarang sejumlah 300 ribu paket untuk pasien isoman di Pulau Jawa dan Bali, lalu dilanjutkan 300 ribu paket lagi untuk penerima di luar Jawa.

“Pasokannya disiapkan oleh Menteri BUMN yang diproduksi oleh BUMN farmasi, dan pendistribusiannya ini akan dikoordinasikan oleh Panglima TNI, yang tentu saja akan berkoordinasi dengan pemda sampai pemerintah desa maupun melibatkan puskesmas, babinsa, dan pengurus RT-RW,” katanya.

Jokowi turut meminta agar pembagian obat gratis ini diawasi ketat, sehingga program ini betul-betul dapat maksimal mengurangi risiko Covid-19. Selain itu, membantu pengobatan warga yang menderita Covid-19. “Saya juga minta agar program ini tidak mengganggu ketersediaan obat esensial terapi Covid-19 di apotek maupun di rumah sakit,” pungkas Jokowi.

193