Home Hukum Berani karena Mabuk, Geng Motor Brutal Gasak Kotak Amal, Bacok Pelanggan hingga Tewas

Berani karena Mabuk, Geng Motor Brutal Gasak Kotak Amal, Bacok Pelanggan hingga Tewas

Jakarta, Gatra.com- Resmob Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pencurian dengan tindak kekerasan berinisial MS dan S . Keduanya merupakan anggota gang motor bernama "Brutal".

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa k MS dan S melakukan aksinya di sebuah warung kopi di jalan Raya Jatikramat, Kota Bekasi pada Selasa (13/07). Personel gang motor yang datang ke warung kopi tersebut sekitar 7 orang sekitar pukul 04.30 WIB.

MS dan S masuk ke warung kopi yang masing-masing membawa celurit. Adapun 5 orang lain menunggu di luar warung kopi. "Dua orang yang masuk ke dalam dengan masing-masing membawa sebilah celurit,"ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (16/07). Sepenuturan Yusri, MS dan S langsung mengambil kotak amal yang ditaruh di warung kopi tersebut. Adapun isinya kurang lebih Rp800 ribu.

Selain mencuri kotak amal Yusri menuturkan, tersangka berinisial S mengayunkan celurit kepada pelanggan yang diambil handphonenya karena memanggil warga. Pelanggan yang tidak disebutkan namanya kemudian tewas. Yusri menyebutkan bahwa tersangka menjual handphone tersebut kepada penadah berinisial D. Handphone tersebut dijual dengan harga Rp1 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berada dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Selain itu, pencurian tersebut juga dilakukan untuk membeli minuman keras. "Hasil pemeriksaan awal, kondisi seluruhnya pada saat itu dalam keadaan mabuk. Habis minum minuman keras sehingga timbul keberanian katanya,"ujar Yusri.

Polisi mengamankan S di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Rabu (14/07) kemudian MS diamankan di Kelurahan Jatibening, Kota Bekasi di hari yang sama. Adapun D pada Selasa (13/07) di daerah Pasar Kramat, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, 5 personel lain dari geng motor Brutal masih berstatus buron. Meski begitu, polisi sudah memiliki identitasnya. Tersangka sementara dipersangkakan Pasal 365 KUHP. Selain itu, D dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 9 tahun atau 15 tahun penjara.

285