Home Kesehatan Akibat PPKM Darurat, Syarat Nikah Makin Ketat

Akibat PPKM Darurat, Syarat Nikah Makin Ketat

Pekalongan, Gatra.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat aktivitas masyarakat semakin diperketat. Salah satunya adalah acara akad nikah.

 

 

Terdapat ketentuan terbaru terkait nikah saat PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

 

 

Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Abdoel Chodir mengatakan, sesuai surat edaran terbaru, terdapat persyaratan surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen. Syarat ini berlaku untuk calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

 

 

"Surat hasil swab antigen tersebut untuk prasyarat nikah di KUA dan di luar KUA. Hasil swab berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM Darurat yakni Jawa-Bali, termasuk Kota Pekalongan,” ujar Chodir, Sabtu (17/7).

 

 

Chodir mengatakan, persyaratan tes swab tersebut berlaku untuk calon pengantin yang sudah mendaftarkan akad nikahnya sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. "Untuk pendaftaran akad nikah di tanggal 3 sampai 20 Juli ditiadakan," kata Chodir.

 

 

Selain harus melakukan tes swab terlebih dahulu, lanjut Chodir, calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan mematuhi protokol kesehatan.

 

 

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA kecamatan atau di rumah dihadiri maksimal enam orang. Sedangkan pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

 

 

“Selama PPKM, prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah yang dikeluarkan surat secara tertulis,” tandasnya.

 

 

Chodir mengatakan, seluruh ketentuan tersebut berlaku selama PPKM Darurat atau hingga 20 Juli. "Kalau setelah PPKM Darurat, nanti menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah," ujarnya.

 

1175