Home Ekonomi Digugat Oleh MYWA, Ini Respon Garuda Indonesia

Digugat Oleh MYWA, Ini Respon Garuda Indonesia

Jakarta, Gatra.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Adapun pengajuan permohonan PKPU tersebut terkait kewajiban usaha Perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa pihaknya memahami serta menghormati langkah hukum yang diambil MYIA melalui permohonan PKPU.

"Dapat kami sampaikan, pada saat ini kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku." ungkap Irfan Setiaputra pada Senin (19/07).

Lebih lanjut, Irfan menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan wujud itikad baik Garuda dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel.

Selain itu, jelas Irfan, Perseroan turut akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

"Perseroan turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini." ujarnya.

Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini, lanjut Irfan, tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi.

 

83