Home Gaya Hidup STRP Loloskan Penyekatan di Tol

STRP Loloskan Penyekatan di Tol

Karanganyar, Gatra.com - Penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) terbukti ampuh meloloskan penggunanya saat melewati penyekatan aparat di jalan tol. Surat tersebut menerangkan pengemudi mengangkut kebutuhan esensial dan kritikal dari perusahaannya.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM, Hendro Prayitno mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi penerbitan STRP untuk memudahkan distribusi kebutuhan urgen. Distribusinya tak boleh terhalang meski dilakukan penyekatan di jalur lalu lintas.

"Di tol memang dilakukan penyekatan. Kemudian terbit SE Kemenhub bahwa pemerintah daerah dipersilakan membuat surat jalan. Nah, itu berupa STRP. Di dalam surat itu dibubuhkan tandatangan pejabat Dinas Perhubungan, Polres dan Disdagnakerkop. Isinya agar petugas penyekatan membolehkan nama yang tertera di NIK agar boleh lewat," kata Hendro kepada Gatra.com, Senin (19/7).

Sejak pihaknya mengumumkan perihal STRP ke semua perusahaan di Karanganyar pada 15 Juli 2021, sudah 27 lembar terpakai hingga 16 Juli 2021. Masa berlaku surat itu sehari saja untuk satu orang dan sekali jalan. Hendro mengatakan, pengguna STRP perlu meminta surat itu dari Pemda di kota/kabupaten tujuan untuk kebutuhan kembali ke daerah asal.

Dikatakannya, ia menyediakan blangko STRP yang sudah ditandatangani pejabat polres, Dishub dan Disdagnakerkop. Pemohon tinggal melengkapi pengesahan perusahaan serta mengisi identitas pelaku perjalanan.

"Kami menginformasikan ke Apindo. Supaya diteruskan ke perusahaan. Silakan ambil ke kantor saya. Enggak perlu ke Polres atau Dishub karena blangko sudah terisi tandatangan pejabat bersangkutan. Tinggal dari perusahaan saja," katanya.

Meski demikian, pelaku perjalanan tetap perlu menyiapkan dokumen telah vaksin Covid-19, swab dan sebagainya.

Hendro mengatakan Kabupaten Karanganyar memiliki 593 perusahaan dari skala kecil sampai besar. Mobilitas angkutan barang dari perusahaan terhitung tinggi, seperti distribusi bahan dan hasil.

"Sebaiknya menyiapkan STRP. Apalagi untuk angkutan krusial dan kritikal ke luar kota dengan melewati jalan tol," katanya.

Sebagaimana diberitakan, polisi memberlakukan penyekatan di tol Trans Jawa mulai 16-22 Juli 2021.
 
 
1196