Home Nasional Kepolisian Akan Dalami Penyebab Kecelakaan KM 58

Kepolisian Akan Dalami Penyebab Kecelakaan KM 58

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyebab terjadinya kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masih akan didalami. Pihaknya bersama dengan tim gabungan terus mencari penyebab kecelakaan.

"Ini akan didalami oleh tim gabungan dari Polri, dari Kemeterian Perhubungan, dari KNKT. Sehingga nanti ditemukan kepastian penyebab terjadinya kecelakaan tadi. Untuk saat ini penyebab laka sedang dilakukan pendalaman," ujarnya di RSUD Karawang, Senin (8/4).

Kecelakaan terjadi antara dua kendaraan pribadi yaitu Daihatsu GrandMax dan Daihatsu Terios, serta satu bus ini. Dua mobil tersebut terbakar dan memakan korban jiwa.

Kronologis awal yang terpantau CCTV melihat adanya proses kendaraan yang keluar jalur semestinya. Inilah yang akan terus didalami seperti apa kejadian sesungguhnya.

"Penyebab terjadinya kecelakaan sedang didalami, dan saya belum bisa mejelaskan. Namun yang jelas, ada proses dimana kendaraan ini keluar dari contraflow, sehingga masuk ke jalur yang sebenarnya bukan jalur yang diperuntukan oleh kendaraan tersebut," jelasnya.

Ia menyebut, selain pencarian penyebab kecelakaan serta identifikasi korban, yang paling utama saat ini adalah  mencegah agar hal ini tidak terulang lagi. Terlebih, saat ini masih dalam situasi arus mudik yakni saat perpindahan kendaraan sedang tinggi-tingginya.

"Kami harapkan sosialisasi yang semakin masif, mengingatkan kepada para pengendara, kepada para pengemudi kendaraaan untuk betul-betul berhati-hati. Karena memang arus mudik kali ini jumlahnya sangat luar biasa," katanya.

Ia mengimbau bagi pengendara yang menderita kelelahan untuk beristirahat dan jangan memaksakan diri. Persiapkan pengemudi cadangan juga bisa menjadi pilihan bila ingin terus melaju.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 dari arah Bandung ke Jakarta ini terjadi pukul 07.04 WIB. Kecelakaan ini terjadi saat contra flow sedang diberlakukan, yang membuat kebijakan itu dihentikan sementara sampai proses evaluasi selesai dilakukan pihak kepolisian.

26