Home Kesehatan PPKM Darurat Diperpanjang, Puluhan Jalan di Kota Tegal Masih Ditutup

PPKM Darurat Diperpanjang, Puluhan Jalan di Kota Tegal Masih Ditutup

Tegal, Gatra.com - Pemerintah sudah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu (25/7). Puluhan ruas jalan di Kota Tegal, Jawa Tengah masih akan ditutup.

“(Penutupan jalan) sementara masih dilakukan sambil kita evaluasi," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat dimintai keterangan terkait tindak lanjut keputusan pemerintah melanjutkan PPKM Darurat. 

Rita mengatakan, kebijakan penutupan jalan bergantung pada perkembangan tingkat mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat. Berdasarkan evaluasi, tingkat mobilitas di Kota Tegal masih tergolong tinggi.

"Penutupan jalan menyesuaikan situasi perkembangan mobilitas dan aktivitas masyarakat di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya Rita mengungkapkan, jumlah ruas jalan yang ditutup selama masa PPKM Darurat sebanyak 36 titik. Angka itu rencananya ditambah menjadi 13 titik karena hingga hari ke-13 penerapan PPKM Darurat di Kota Tegal mobilitas warga masih tergolong zona merah.

"Artinya belum maksimal melakukan penurunan mobilitas warga. Sementara angka kasus Covid-19 berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat," ujar Rita.

Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo menyebut akan melonggarkan sejumlah ketentuan dalam kebijakan itu mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengarkan suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (20/7).

Pelonggaran itu antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan bua hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat dan melayani makan di tempat maksimal 30 menit untuk tiap pengunjung.
 

1979