Home Kesehatan Biaya Sembelih Hewan Kurban di RPH Digratiskan

Biaya Sembelih Hewan Kurban di RPH Digratiskan

Slawi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah membebaskan biaya retribusi fasilitas di rumah pemotongan hewan (RPH) pada lebaran Iduladha 2021. Masyarakat diimbau untuk menyembelih hewan kurban di RPH untuk menghindari kerumunan.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal Khofifah mengatakan, biaya retribusi pemotongan hewan kurban di RPH dibebaskan mulai Selasa (20/7) hingga Kamis (22/7). Objek retribusi yang dibebaskan ini adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak yang disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh Pemkab Tegal.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif pelayanan tempat pemotongan di RPH untuk sapi sebesar Rp22.500 dan kambing atau domba Rp3.500. Retribusi tersebut di luar jasa juru sembelih halal (juleha) dan jasa pemotongan daging.

“Warga yang berkurban bisa memanfaatkan jasa juleha terlatih dan bersertifikat di RPH yang setiap harinya ada di sana. Tarifnya sesuai kesepakatan antara Juleha dengan sohibul qurban. Warga juga bisa membawa juru sembelih sendiri,” ujar Khofifah, Selasa (20/7)

Menurutnya, ada dua RPH milik Pemkab Tegal yang dapat dimanfaatkan, yaitu RPH Penusupan di Kecamatan Pangkah dan RPH Pagongan di Kecamatan Dukuhturi. Kapasitas penyembelihan hewan kurban di kedua RPH itu berkisar 30 hingg 40 ekor per hari.

"Warga bisa langsung membawa hewan yang akan disembelih ke RPH atau menghubunginya terlebih dahulu untuk mencegah antrian dan kerumunan,” ujar Khofifah.

Khofifah mengatakan, pada Iduladha tahun ini yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemkab merekomendasikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Kebijakan ini tertuang pada Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 451/21/B.984 tentang Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain RPH milik pemerintah, terdapat delapan RPH milik perorangan yang bisa digunakan warga untuk menyembelih hewan kurban. Delapan RPH tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Pangkah, Dukuhturi, Talang, Slawi, dan Kramat.

Jika kapasitas RPH yang ada sudah tidak mencukupi, Khofifah meminta penyembelihan hewan kurban yang dilakukan di lingkungan masing-masing tetap menerapkan prinsip jaga jarak aman antar petugas pemotongan maupun warga yang berkurban, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat.

“Standar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini penting diterapkan untuk menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH,” tandasnya.

1314