Home Hukum Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Brebes, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti pada sejumlah perkara, Rabu (21/7). Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan oleh kepala kejaksaan dan jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya tembakau sintetis dengan berat 77,19002 gram, sabu seberat 0,08462 gram, hexymer sebanyak 9.325 butir, trihexyhenidil sebanyak 769 butir, dan tramadol sejumlah 494 butir. Kemudian pakaian, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya senilai total Rp19,9 juta.

Kepala Kejari Brebes Mernawati mengatakan, barang bukti tersebut terkait dengan 20 perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, enam perkara tindak pidana orang dan harta benda serta lima perkara tindak pidana umum.

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.

Bupati Brebes Idza Priyanti mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat. Hal tersebut menambah kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

“Pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum,” ujar Idza.

Selain pemusnahan barang bukti yang dilakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejari Brebes juga meluncurkan pelayanan publik Teras Tilang Drive Thru, Pos Pelayanan Hukum Keliling, Area Bibir Jeksomu, dan Cerito Jekso. Peluncuran sejumlah pelayanan tersebut untuk mempermudah masyarakat.

1223