Home Kesehatan Survei: Sales Staff Perbankan dan Non Sales Masih Wajib WFO

Survei: Sales Staff Perbankan dan Non Sales Masih Wajib WFO

Jakarta, Gatra.com - Temuan dari survei pekerja perbankan menunjukkan sales staff dan non sales staff masih wajib Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, 79 persen responden serta 67 persen menjawab seperti itu dari total 734 responden.

Hal itu diungkapkan oleh Yemiko Happy, Relawan LaporCovid-19, melalui Zoom saat konferensi pers bertajuk "Evaluasi PPKM Darurat 3-20 Juli 2021", yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Lapor Covid 19 pada Kamis siang, (22/7).

Diketahui dari total 734 responden tersebut, 58 persen adalah sales staf dan 42 persen adalah non sales staff. Di mana, yang terdiri dari 19 bank dan 1 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kemudian top 5 responden atau 5 responden teratas merupakan dari Permata Bank (18 persen), Maybank Indonesia (16 persen), Bank Mandiri (11 persen), OCBC NISP (8 persen) dan Bank Danamon (7 persen).

Yemiko mengatakan total sebaran kotanya itu 15 kota dan yang paling banyak itu berasal dari Jakarta (44 persen), Bandung (17 persen), Surabaya (12 persen), Medan (8 persen) serta Semarang (6 persen).

Ia pun menyebut bahwa sales staff masih melakukan canvassing atau aktivitas penjualan untuk melakukan kontak langsung dengan pelanggan seperti kunjungan ke rumah-rumah, ini sebanyak 80 persen. Adapun 65 persennya mengakui adanya kenaikan target masing-masing sales.

Sementara itu temuan selanjutnya menunjukkan, lanjut Yemiko, baik sales dan non sales bekerja di tengah sirkulasi udara yang kurang baik, walaupun ada yang terkonfirmasi positif COVID-19. "Ventilasinya mungkin tidak dilakukan dengan baik, tidak dirancang dengan baik. Dan mereka tetap wajib bekerja walaupun ada yang positif," ujarnya.

Yemiko pun menerangkan pada temuan terakhir, yakni masih terdapat atasan atau pimpinan bank yang tidak transparan terkait dengan informasi virus corona. "Sehingga kalau misalkan ada kasus di situ, tidak diberitahukan atau tidak disebarkan kepada para karyawannya," terangnya.

"Itu menghasilkan semacam keamanan yang semu begitu untuk para karyawan. Dan itu sangat membahayakan tentunya," imbuh Yemiko.

Di samping itu, ia menyebut bahwasanya laporan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes ini pun disampaikan oleh berbagai serikat buruh atau pekerja. Di antaranya adalah dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), ini sebanyak 287 orang yang melapor. Lalu dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) 66 orang, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) 65-an orang, Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) 100-an orang serta Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) 1 orang yang melapor.

718