Home Politik KPID Jateng: Siaran Berpotensi Pelanggaran Perlindungan Anak Naik Setiap Bulan

KPID Jateng: Siaran Berpotensi Pelanggaran Perlindungan Anak Naik Setiap Bulan

Semarang, Gatra.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Jawa Tengah mencatat selama Januari-Juni 2021 ada sebanyak 278 isi siaran media penyiaran berpotensi pelanggaran perlindungan anak.

Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Aulia menyatakan, bentuk isi siaran berpotensi pelanggaran perlindungan anak antara lain, kekerasan, seksualitas, dan mistik-supranatural pada jam siar anak.

Pemberitaan tentang anak sebagai pelaku dan korban krimininalitas tidak disamarkan identitasnya. Adegan berbahaya yang diperankan oleh anak, dan program dewasa yang melibatkan anak.

“Kami berharap momentum Hari Anak Nasional 23 Juli 2021 dapat menjadi komitmen lembaga penyiaran untuk memproduksi dan atau menyiarkan siaran yang ramah anak,” katanya, Jumat (23/7).

Materi siaran lanjut Aulia, hendaknya selain menghibur juga dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak dengan memberikan contoh-contoh perilaku positif yang dapat ditiru untuk perkembangan karakter positif mereka.

“Hari Anak Nasional 23 Juli harus menjadi upaya untuk peneguhan kembali komitmen pada penyiaran yang ramah anak,” ujarnya.

Berdasarkan data KPID Jateng, kasus isi siaran yang berpotensi pelanggaran perlindungan anak setiap bulan cenderung naik. Bulan Januari sebanyak 24 kasus, Februari sebanyak 28 kasus, Maret sebanyak 27 kasus, April sebanyak 57 kasus, Mei sebanyak 51 kasus, dan Juni sebanyak 91 kasus.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Ari Yusmindarsih menambahkan, media penyiaran masih perlu didorong untuk lebih peduli dengan gerakan perlindungan anak.

Saat ini isi siaran masih banyak menampilkan tayangan yang tidak baik bagi perkembangan psikologis dan mental anak. Sering jumpai, program-program dengan nuansa kekerasan, seksualitas, dan mistik-supranatural pada jam siar anak.

“Lembaga penyiaran perlu konsisten menyajikan program ramah anak tidak hanya tayang di saat menjelang peringatan hari anak saja. Siaran jurnalistik seharusnya juga lebih berhati-hati dalam menyiarkan anak sebagai subyek pemberitaan,” ujarnya.


 

288