Home Hukum Ojol Curi Etalase Seharga Rp200 Ribu, Diampuni Korban

Ojol Curi Etalase Seharga Rp200 Ribu, Diampuni Korban

Tegal, Gatra.com - Ardiyanto terus menunduk saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pencurian di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (26/7). Ekspresi wajah pria kurus berusia 48 tahun itu tak terlihat jelas karena tersamarkan masker medis yang dikenakannya.

"Saya menyesal. Nggak bakal mengulangi lagi," tuturnya sembari terus menunduk.

Ardiyanto merupakan pelaku pencurian yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota. Pencurian itu terjadi Sabtu dini hari (24/7) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kala itu, Ardiyanto mencuri sebuah etalase kaca berukuran berukuran 60 x 50 x 30 sentimeter yang tergeletak di teras rumah seorang warga. Gerak-gerik warga Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal itu saat menggondol etalase terekam CCTV di sekitar lokasi. Videonya lalu viral di media sosial.

Polisi yang mendapat laporan dari korban keesokan harinya, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tak berselang lama berhasil meringkus Ardiyanto.

"Pelaku adalah pengemudi ojol dengan barang yang dicuri adalah etalase kaca," ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat rilis.

Menurut Rita, pencurian yang dilakukan pelaku dilatar belakangi motif ekonomi. Pelaku nekat mencuri karena membutuhkan tambahan penghasilan. "Motivasi yang bersangkutan, ingin tambahan penghasilan dengan jualan rokok di rumahnya," ungkapnya.

Meski demikian, kata Rita, penanganan kasus itu dihentikan di tahap penyelidikan. Pelaku tak perlu menjalani hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp2,5 juta seusai ancaman hukuman dalam pasal 364 KUHP yang digunakkan polisi dalam kasus ini.

Rita menjelaskan, penanganan kasus pencurian tersebut dilakukan dengan keadilan restoratif (restorative justice). Salah satunya pertimbangannya, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta.

"Ini kasus pencurian ringan karena nilai kerugian dalam kasus ini lebih kurang Rp200 ribu. Sesuai Peraturan MA (Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012, penanganan kasus dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta dilakukan dengan tindak pidana ringan," jelas Rita.

Penanganan dengan keadilan restoratif juga dilakukan karena korban memaafkan dan meminta pelaku tidak diproses hukum. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, langkah keadilan restoratif bisa ditempuh dengan dasar Surat Edaran Nomor 7/7/2018 yang dikeluarkan Kapolri terkait penghentian penanganan kasus di tingkat penyelidikan.

"Sehingga lengkap sudah, korban tidak menuntut, barang yang dicuri dikembalikan, dan korban mengampuni, maka kasus dihentikan. Kita lakukan restorative justice di tingkat penyelidikan," ujar Rita.

Selain menghentikan penyelidikan kasus, Rita juga memberikan bantuan berupa sembako kepada pelaku. Bantuan ini menurutnya sebagai bentuk kepedulian.

"Ini empati bahwa masih banyak saudara kita yang perlu kita bantu. Bukan perbuatannya yang mengakibatkan itu, tapi paling tidak dari seperti ini kami imbau masyarakat untuk ikut bantu memberitahukan ke petugas kalau ada yang perlu dibantu," ujarnya.

Korban, Heri Yadianto (45) memilih untuk memaafkan pelaku karena merasa kasihan setelah bertemu dan mendengar alasan pelaku mencuri etalase miliknya.

"Pas di Polres baru memutuskan untuk memaafkan. Saya ngobrol sama dia, katanya terpaksa, dia mau jual rokok, untuk usaha tambahan. Saya denger ceritanya karena kesulitan ekonomi. Karena pandemi, mungkin nyolong untuk makan. Ini kan masa sulit. Saya juga bisa merasakan lah, sama-sama sulit," ujarnya di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7).

Yadi mengungkapkan, pencurian yang dilakukan pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang ada di kantor notaris di sebelah rumahnya. Dalam rekaman itu terlihat pelaku yang mengambil etalase di teras rumah mengenakkan jaket ojol.

Yadi pun meminta bantuan sejumlah pengemudi ojol untuk melacak identitas pelaku. Setelah identitasnya terungkap, dia melapor ke kantor perusahaan pelaku dan polisi. "Sebelum kejadian, saya juga lihat dia bolak-balik di depan konter," ungkap pria yang sehari-hari berjualan pulsa itu.

Yadi menuturkan, etalase kaca yang dicuri pelaku merupakan etalase bekas yang dibeli dengan harga Rp200 ribu. Dia berencana menggunakan etalase itu untuk berjualan rokok di konter pulsa miliknya karena usaha penjualan pulsa miliknya sedang sepi.

"Karena kondisinya kotor, terus takutnya ada virusnya jadi saya taruh di teras dulu, belum saya masukin ke konter. Rencana mau nambah-nambah pengahasilan juga, jualan rokok," ujarnya.

Sementara itu Ardiyanto mengaku terpaksa mencuri karena sedang butuh uang untuk membayar cicilan kredit sepeda motor sebesar Rp850 ribu per bulan. Lantaran pembayaran cicilan itu sudah nunggak, dia kerap didatangi debt collector.

"Ada utang leasing motor yang saya gunakan untuk ngojek. Sudah telat lima bulan, lagi ngojek dipepet debt collector," ujarnya.

Selain terdesak utang cicilan kredit sepeda motor, Ardiyanto juga memerlukan uang untuk membayar sewa kos Rp600 ribu per bulan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari lima anaknya yang dia urus sendirian karena sang istri sudah meninggalkannya untuk menikah lagi dengan tetangganya. Sementara pendapatannya sebagai ojol berkurang drastis selama pandemi Covid-19.

"Selama pandemi pendapatan sangat berkurang. Sehari paling dapatnya Rp20 ribu. Itu untuk makan saya dan anak saya lima," akunya.


 

1180