Home Kesehatan Klaim Sukses Terapkan PPKM Darurat, Tren Kasus Covid-19 di Cilacap Turun Signifikan

Klaim Sukses Terapkan PPKM Darurat, Tren Kasus Covid-19 di Cilacap Turun Signifikan

Cilacap, Gatra.com– Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengklaim penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berhasil menurunkan laju penambahan Covid-19 secara signifikan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Cilacap, M Wijaya mengatakan sebelum PPKM Darurat, kasus harian Covid-19 melonjak naik. Namun, setelah penerapan PPKM darurat tren kasus harian terus turun.

Sebelumnya, kasus harian Covid-19 di Cilacap sempat mencapai 300 ke atas. Akan tetapi, pada pekan terakhir ini penambahan kasus harian nyaris selalu di bawah 200 dan 100 kasus per hari. Begitu pula dengan kasus aktif yang turun dari semula di atas 3.000 kini turun di bawah 2.000.

“Ini kemarin dengan adanya PPKM Darurat ini kan, kemudian mengalami penurunan. Yang tadinya terkonfirmasi kasus aktif mencapai 3.000-an sekarang ini di bawah 2.000, bahkan (kepala) 1.000 malah,” katanya, Selasa (26/7).

Wijaya mengklaim, penutupan jalan, operasi yustisi dan penyekatan membuat mobilitas masyarakat Cilacap jauh menurun. Dengan begitu, aktivitas dan interaksi masyarakat pun turun dan berdampak ke menurunnya penularan Covid-19.

“Ada ini lah, bisa terkendali lah. Orang jadi malas bepergian. Jalan disekat dan lain sebagainya. Sehingga orang-orang lebih memilih di rumah-rumah. Menurun. Insyaallah menurun,” ujarnya.

M Wijaya menambahkan, meski Cilacap ditetapkan sebagai zona level 3, akan tetapi Satgas Covid-19 akan terus intensif melakukan pencegahan. Secara umum, kebijakan PPKM serupa dengan PPKM Darurat. Pemerintah belum berencana melonggarkan kegiatan di sejumlah sektor nonesensial.

Pada 26 Juli 2021, kasus harian di Cilacap bertambah 101 kasus. Sedangkan kasus aktif di Cilacap berkurang 177 atau 1.781 kasus. Secara akumulatif kasus Covid-19 mencapai 23.641. Dari jumlah itu, sebanyak 20.380 orang sembuh dan 1.480 lainnya meninggal dunia.

Diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4. Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021, disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor nonesensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Cilacap masuk dalam level 3 bersama dengan sejumlah wisalayah lain di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

1274