Home Hukum Dirjen Perikanan Tangkap Rinci API yang Dilarang di Indoneisa

Dirjen Perikanan Tangkap Rinci API yang Dilarang di Indoneisa

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut ada beberapa Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang di perairan Indonesia.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, dalam webinar bertajuk "Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur" pada Selasa (27/7).

Ia membeberkan, kelompok API yang dilarang itu pertama adalah kelompok API jaring hela, terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan. "Ini semua dilarang," ujarnya.

Kemudian kelompok Alat Penangkap Ikan yang kedua yang dilarang, tuturnya, adalah kelompok API jaring tarik, terdiri dari dogol, pair seine, cantrang serta lampara dasar. "Dari cantrang itu adalah sekarang termasuk kelompok yang dilarang," ucap Zaini.

Ia pun menyebut API yang dilarang itu adalah kelompok API perangkap. Seperti, perangkap ikan peloncat. Adapun kelompok API lainnya yang dilarang adalah muro ami.

"Jadi muro ami ini juga selain merusak terhadap terumbu karang, ini juga membahayakan buat apa namanya, operatornya. Jadi membahayakan buat nelayannya. Termasuk juga penggunaan tabung gas dan sebagainya, ini harus selektif untuk memberikan izin terhadap hal seperti itu," kata Zaini.

"Jadi, pelarangan ini bukan semata-mata karena tidak ramah lingkungan atau merusak lingkungan, atau terlalu rakus terhadap sumber daya, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan dari penggunanya," ujar dia.

Selain itu, lanjut Zaini, terdapat API yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Misalnya, dapat mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat dan atau membahayakan keselamatan penggunanya. "Ini semua itu kita larang," katanya.

Bahkan, Zaini menyebut ada kegiatan penangkapan ikan yang dilarang. Seperti menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan atau alat atau bahan berbahaya lainnya.

Penangkapan ikan juga dilarang dilakukan pada wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan, alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi perairan, alur migrasi biota laut dan daerah penangkapan ikan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Kemudian, penangkapan ikan pun dilarang pada alur migrasi biota laut, yakni alur migrasi penyu dan alur migrasi cetacea. "Ya jadi ini adalah hal-hal yang dilarang," ujar Zaini.

223