Home Hukum Polisi Ungkap Koperasi Simpan Pinjam Ilegal, 8 Orang Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Koperasi Simpan Pinjam Ilegal, 8 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (DITTIPIDEKSUS) Bareskrim Polri mengamankan tersangka dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. KSP Cinta Damai ini merupakan KSP ilegal.

Direktur DITTIPIDEKSUS Brigjen Helmy Santika menyebutkan bahwa polisi mengamankan 8 tersangka. Hal ini diawali oleh laporan dari peminjam di KSP Cinta Damai pada 7 Juni 2021.

“Jadi kita sudah melakukan penangkapan total keseluruhan adalah 8 tersangka dengan berikut barang bukti,”ucap Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (29/07).

Mengutip keterangan tertulis dari Bareskrim Polri pada Kamis (29/07), tersangka berinisial DR dan YB diamankan di Kota Medan, Sumatera Utara masing-masing 25 dan 26 Juni 2021. DR merupakan penagih utang dan YB adalah Leader Desk Collection.

Tersangka lain yang juga diamankan polisi adalah pengawasan dari YB, yakni C di Tangerang Kota, Banten pada 14 Juli 2021. Selain itu, ada E,B,A,S,R selaku operator sim card yang diamankan di Jakarta Barat.

Helmy berujar bahwa penagih utang ini melakukan tindakan yang mungkin termasuk pencemaran nama baik ketika menagih, yakni mengancam untuk menyebarkan fitnah kepada seluruh kontak handphone si peminjam jika tidak melunasi utang. Selain itu, mereka juga menggunakan kata-kata kasar dan memberikan tenor serta suku bunga yang tidak sesuai penawaran.

“Dibuat seolah-olah borrower (peminjam) itu bandar sabu, bandar narkoba,”ucap Helmy.

Menurut Helmy, masih ada 2 tersangka lain berstatus DPO yang merupakan warga negara asing. Ia berujar bahwa kedua tersangka ini masih dalam pengejaran.

Beragam barang menjadi barang bukti dalam kasus ini seperti laptop, komputer, handphone berbagai merek, dan kartu SIM.

Akibat hal ini, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keungan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 311 KUHP.

 

1874