Home Politik Tak Cukup Dua Kali Coblos, MK Perintahkan Coblosan Ketiga, ERA Hanya Unggul 83 Suara

Tak Cukup Dua Kali Coblos, MK Perintahkan Coblosan Ketiga, ERA Hanya Unggul 83 Suara

Labuhanbatu, Gatra.com- Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumut sejatinya selesai saat pencoblosan pada 9 Desember 2020 lalu. Namun, akibat adanya gugatan ke MK, maka harus digelar 3 kali coblosan, setelah 2 kali dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU setempat.
 
Tepat dihari Jumat tanggal 30 Juli 2021, sekitar pukul 15.05 MK membacakan putusan hasil laporan PSU kedua dan selanjutnya menggabungkan hasil perolehan suara kelima Paslon antara PSU pertama tanggal 24 April2021 dan PSU kedua tanggal 19 Juni 2021.
 
Jika melihat hasil perolehan suara melalui tabel yang dibacakan hakim MK secara daring pada Jumat (30/7) itu, diketahui Paslon H Erik Astrada Ritonga-Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) unggul 83 suara dari Paslon H Andi Suhaimi Dalimunthe-Fauzal Amri Siregar (ASRI) selaku pemohon sidang ke MK. 
 
Selanjutnya, MK memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dihubungi menjelaskan pihaknya secepatnya berkoordinasi dengan KPU RI berkaitan penetapan jadwal. "Hari ini KPU Labuhanbatu koordinasi dengan KPU RI untuk tentukan jadwal," sebutnya.
3678