Home Internasional Pria Hong Kong Dihukum 9 Tahun Penjara dalam Kasus Keamanan Nasional

Pria Hong Kong Dihukum 9 Tahun Penjara dalam Kasus Keamanan Nasional

Hong Kong, Gatra.com - Para hakim di Hong Kong menghukum salah seorang penduduk berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong dan dipenjara selama 9 tahun pada hari Jumat (30/7). Alasannya, tuduhan teroris serta menghasut pemisahan diri negara tersebut.

Kantor berita Reuters melaporkan pada Jumat, (30/7), mantan pelayan Tong Ying-kit, 24 tahun, dituduh mengendarai sepeda motornya dan dianggap “melawan” polisi anti huru hara tahun lalu, sambil membawa bendera dengan slogan protes "Bebaskan Hong Kong. Revolusi Zaman Kita".

Pengacara Tong, Clive Grossman, mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan dan hukuman tersebut. Meski, ia tak memberikan komentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Hakim Esther Toh, Anthea Pang dan Wilson Chan memutuskan pada hari Selasa, (27/7) maksud slogan itu "mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri". 

Kemudian pada hari Jumat, (30/7) para hakim telah menghukum Tong pidana 6,5 tahun karena menghasut pemisahan diri dan 8 tahun untuk kegiatan teroris. Dari jumlah tersebut, 2,5 tahun akan berjalan secara berturut-turut, sehingga total hukuman yang diterima selama 9 tahun.

"Kami menganggap bahwa hukuman keseluruhan ini harus cukup mencerminkan kesalahan terdakwa dalam dua pelanggaran dan kebencian masyarakat, pada saat yang sama, mencapai efek jera yang diperlukan," kata hakim dalam putusan tertulis.

Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) justru mengkritik hukuman Tong, dengan mengatakan tindakan itu telah memberlakukan batasan baru pada kebebasan berbicara serta preseden yang ditetapkan oleh persidangan, yang menurut mereka kontras dengan tradisi hukum umum yang ada di Hong Kong. 

"Hukuman Tong Ying-kit sembilan tahun menegaskan kekhawatiran bahwa undang-undang keamanan nasional bukan hanya alat untuk menanamkan teror kepada kritikus pemerintah di Hong Kong. Itu adalah senjata yang akan digunakan untuk memenjarakan mereka (yang melawan)," kata Direktur Regional Pasifik Amnesty International Asia, Yamini Mishra, dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah Hong Kong tidak segera menanggapi permintaan komentar atas tuduhan itu, namun Menteri Keamanan Hong Kong Chris Tang mengatakan kepada wartawan bahwa ia menyambut baik hukuman itu.

"Pengadilan telah memutuskan bahwa slogan itu berkonotasi dengan kemerdekaan Hong Kong," kata Chris. 

"Jika Anda mengatakan slogan ini, Anda harus menanggung konsekuensinya," tambahnya.

89