Home Hukum COD dengan Polisi, Tersangka Pemalsu Tabung Oksigen Terindikasi Berisi Racun Diringkus

COD dengan Polisi, Tersangka Pemalsu Tabung Oksigen Terindikasi Berisi Racun Diringkus

Jakarta, Gatra.com- Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Metro Jaya meringkus tersangka pemalsu tabung oksigen berinisial WS. Tersangka diamankan karena bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Kanit Subdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Made Redi menyebutkan bahwa polisi menemukan tersangka menjual tabung oksigen palsu tersebut di Facebook dalam patroli siber. Sebelumnya, hal ini diawali laporan dari warga.

Redi menuturkan bahwa polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu bertransaksi dengan tersangka secara langsung. “Baru kita lakukan COD (Cash on Delivery), kita tangkap,”ucap Redi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (30/07).

Menurut Redi, tersangka bekerja di bagian pengisian APAR. Dari tabung APAR yang dimodifikasi tersangka, terdapat 2 jenis tabung, yakni untuk karbon dioksida dan serbuk. “Dia kan bekerja di bagian pengisian APAR, jadi dia tahu bener struktur tabung,”ujar Redi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa WS diamankan di kediamannya yang ada di Kelurahan Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (27/07)lalu. di kediamannya, tersangka menampung tabung-tabung APAR yang dimodifikasi sebagai tabung oksigen.

Yusri menjelaskan bahwa tersangka mencuci tabung APAR tersebut menggunakan air kemudian diwarnai dengan cat warna putih. Tabung oksigen tersebut dijual dengan harga Rp5 Juta dalam keadaan terisi. “Tetapi dengan upaya tersangka ini untuk mencari keuntungan mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen,”ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (30/07).

Menurut Yusri, tabung APAR yang dijual oleh tersangka memiliki ketebalan yang berbeda dengan tabung oksigen dan bisa meledak. Selain itu, tabung ini juga ada indikasi dugaan berisi racun.

Dari kasus ini, polisi mengamankan 114 tabung. Yusri berujar bahwa tersangka sudah menjual 20 tabung, tetapi hal ini masih didalami. Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

2133