Home Ekonomi Pekerja Pertamina Khawatir IPO Bisa Ancam Ketahanan Energi Nasional

Pekerja Pertamina Khawatir IPO Bisa Ancam Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah berencana membentuk holding-subholding serta melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) terhadap lima anak usaha PT Pertamina (Persero), antara lain PT Pertamina Geothermal Energi, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina International Shipping, PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap, dan PT Pertamina Hilir.

Rencana tersebut menimbulkan beberapa kekhawatiran bagi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Pasalnya, pembentukan subholding berpotensi mengarah pada pelepasan aset melalui IPO. Hal itu bisa mengakibatkan harga produk tidak terkontrol lantaran penentuan harga berpotensi diserahkan kepada mekanisme pasar.

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, pelaksanaan IPO pada anak usaha Pertamina berpotensi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Pasal 77 huruf (c) disebutkan, ‘Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat’.

“Kemudian, pasal 77 huruf (d) menyatakan, ‘Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi’,” ucap Arie dalam diskusi daring, Sabtu (31/7).

Arie menambahkan, rencana itu juga mengancam ketahanan energi nasional dan program pemerataan pembangunan khususnya BBM 1 harga menjadi tak berjalan. Sebab, pada prinsipnya BBM 1 harga merupakan penyisihan keuntungan Pertamina dari berbagai sektor, baik di Kilang, Shipping, maupun Upstream.

“Kami juga khawatir privilege yang diberikan oleh pemerintah jadi hilang ketika subholding melakukan IPO. Kita tahu bahwa subholding jika sudah IPO akan menjadi perusahaan privat, sehingga penugasan pemerintah tidak lagi dapat dilakukan,” ungkapnya.

Kekhawatiran lainnya, yaitu transfer pricing antarsubholding berpotensi menyebabkan harga pokok produksi (HPP) BBM meningkat. Jika ini terjadi tentu yang dirugikan adalah rakyat karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal.

"Ditambah lagi dengan biaya manajemen, yang seolah-olah tampak efisien karena dari 11 menjadi 6 direksi. Namun, di subholding terjadi peningkatan karena terdapat penambahan direktur dan komisaris di anak-anak perusahaan. Tentunya ini akan mengakibatkan overheat cost biaya pokok produksi makin meningkat,” katanya.

Selain itu, berpotensi terjadi silo antarsubholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri. Selain itu, memiliki target kinerja masing-masing. Bahkan, ada potensi persaingan yang tidak sehat seperti produk Petrokimia yang dijual oleh PT Kilang Pertamina, namun juga bisa dijual oleh subholding Commercial and Trading.

“Sama-sama akan dilepas ke pasar domestik sehingga akan terjadi tumpang tindih dalam pemasarannya. Tak hanya itu, bisa terjadi pula tumpang tindih proses bisnis di depot BBM dan LPG antara subholding Commercial and Trading dengan subholding Shipping Company,” ujarnya.

Rencana holding-subholding dan IPO juga dapat menyebabkan potensi pajak yang harus dibayarkan makin besar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

“Kami juga khawatir mengenai kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO [Public Service Obligation]. Karena tiap subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkinkan antar subholding saling bersaing ketimbang memikirkan kepentingan rakyat,” tegasnya.

399