Home Hukum Hiburan Malam, Polres Lobar Ciduk Tiga Orang Terduga Pelaku Prostitusi

Hiburan Malam, Polres Lobar Ciduk Tiga Orang Terduga Pelaku Prostitusi

Lombok Barat, Gatra.com- Jajaran Polres Lombok Barat (Lobar), Polda NTB, mengamankan dua orang yang diindikasikan melakukan Prostitusi di salah satu café yang ada di wilayah Kecamatan Batu Layar.

 

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan, kegiatan operasi, Sabtu (31/7) yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk memastikan pemberlakukan jam malam di kawasan wisata Senggigi. “Sesuai dengan perintah dan instruksi Kapolres Lobar, untuk memastikan pemberlakukan jam malam dipatuhi oleh pengelola wisata, khususnya di tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Dalam operasi ini personel gabungan yang terdiri dari Jajaran Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lobar, menurunkan Tim Puma 7 dan Tim Puma 8 guna menyisir di enam lokasi tmpat hiburan malam. “Dimana dibeberapa tempat sudah kita sisir. Memang diluar sudah terlihat tertutup, namun kita ingin masuk dan memastikan didalam tempat hiburan atau room karaoke memang betul-betul tidak beroperasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan hinga kedalam, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi, namaun pada salah satu Café, ditemukan pengunjung pria bersama sorang wanita yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila. “Namun ada saah satu tempat atau café roomnya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi. Dan dua orang ini kita amankan dan langsung kita serahkan ke Sat Reskrim” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang laki-kali berinisial JU juga dimankan, yang diduga sebagai mucikari. “Namun demikian, jika terbukti maka JU akan disangkakan sebagai mucikari, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. Masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

283