Home Hukum Berniat Cari Bambu, Sutrisno Malah Menemukan Mayat

Berniat Cari Bambu, Sutrisno Malah Menemukan Mayat

Kebumen, Gatra.com- Penemuan mayat kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Peristiwa kali ini terjadi di Desa Rogodadi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Identitas mayat tersebut langsung diketahui, yaitu Darmo (66) yang merupakan warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Penemuan mayat berawal dari niat Sutrisno (44) yang pergi mencari bambu untuk memasang umbul-umbul.
 
Seperti tahun-tahun sebelimnya memasuki Bulan Agustus, menyongsong peringatan kemerdekaan RI, warga memasang umbul-umbul dan Bendera Merah Putih di depan rumah atau di pinggir jalan. "Senin pagi (2/8), sekira pukul 10.00 WIB, saksi Sutrisno, warga Desa Rogodadi Kecamatan Buayan, berniat mencari bambu untuk memasang umbul-umbul. Namun saat akan menuju ke pekarangan, ia dikejutkan dengan sesosok laki-laki mengenakan kaos biru dan celana pendek tergeletak di tengah jalan yang dia lalui," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, Iptu Tugiman dalam rilis media yang disampaikan, Senin (2/8). 
 
Sutrisno kemudian mendekati sosok yang tergeletak tersebut. Namun setelah didekati, sosok  laki-laki itu  sudah meninggal dunia, kemudian ia bercerita kepada warga dan melaporkannya ke Polres Kebumen. "Dari hasil identifikasi oleh tim inafis diketahui bahwa, mayat laki-laki itu adalah Darmo (66) warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah," lanjut Iptu Tugiman.
 
Dari hasil olah TKP, pada tubuh Darmo tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dapat mengarah kepada tindak pidana.  Hal iti diperkuat oleh petugas dari Puskesmas Buayan yang melakukan pemeriksaan medis, tak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. "Korban diperkirakan meninggal dunia 6 jam sebelum ditemukan," kata Iptu Tigiman. 
 
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban setahun belakangan memang mengalami depresi dan sering keluar rumah tanpa pamit. Setelah pemeriksaan, jenazah langsung dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan secara adat. 
2031