Home Hukum Manipulasi Laporan Keuangan, Dua Mantan Direksi Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara

Manipulasi Laporan Keuangan, Dua Mantan Direksi Tiga Pilar Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan 2017 dengan tujuan mengerek harga saham perseroan.

“Menyatakan Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia. Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sayuti, Kamis (5/8).

Majelis hakim menilai Joko dan Budhi yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan perseroan 2017.

Adapun manipulasinya berupa enam perusahaan distributor afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga, dan adanya penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun. Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari perseroan senilai Rp1,78 triliun kepada manajemen.

“Adanya aliran dana Rp1,78 trililun melalui beberapa skema seperti pencarian dana dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang lainnya. Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal,” sambung Hakim Akhmad.

Hakim Akhmad juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah yang tepat. Hal ini sekaligus mematahkan argument pembelaan dari pembela hukum serta Chaerul Huda, saksi ahli terdakwa yang menilai kesalahan pencatatan afiliasi dan penggelembungan piutang harusnya diberi sanksi administratif.

Lebih lanjut Anggota Majelis Hakim Arlandi Triyogo menjelaskan, tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Joko dan Budhi memang memberikan kerugian kepada para pemegang saham Tiga Pilar dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.

“Adanya enam distributor yang dicatat sebagai pihak ketiga memiliki konteks perlindungan investor. Terhadap perusahaan pihak ketiga artinya jika terjadi masalah yang akan bertanggung jawab adalah pihak ketiga. Sementara karena enam perusahaan distributor adalah afiliasi, jika terjadi masalah adalah perusahaan (Tiga Pilar), artinya ada konflik di internal,” papar Hakim Arlandi.

Dalam persidangan sebelumnya, salah satu pemegang saham minoritas dari enam perusahaan distributor tersebut yaitu Hendra Hadi Subrata mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan keuangan Tiga Pilar.

Sebab perintah penggelembungan memang dilakukan atas perintah Joko. Hal ini terungkap dari bukti-bukti yang dihadirkan dari persidangan berupa dokumen, invoice yang dibuat memang bertujuan untuk menaikan penjualan Tiga pilar.

“Sebagai salah satu pemilik perusahaan distributor tersebut, tentu akan ada kerugian buat kami. Semisal bagaimana jika Tiga Pilar melakukan penagihan sesuai nilai laporan keuangannya? Tentu itu akan sangat merugikan buat kami. Overstatement dilakukan untuk kepentingan Joko, bukan untuk perusahaan distributor,” sebut Hendra.

2407