Home Hukum Korban Bansos Juliari Layangkan Berkas Memori Kasasi

Korban Bansos Juliari Layangkan Berkas Memori Kasasi

Jakarta, Gatra.com – Tim Advokasi korban bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 melayangkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Upaya hukum tersebut diajukan karena permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditolak.

"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos, hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim, terkait pernyataan sudah kami sampaikan Minggu lalu," kata Anggota Tim Advokasi Ahmad Fauzi dari YLBHI, Senin (9/8).

Baca Juga: Tim Advokasi Korban Bansos Kecam Hakim Karena Tolak Gugatan

Fauzi mengatakan, pihaknya membeberkan beberapa poin termasuk di antaranya menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas penolakan permintaan penggabungan perkara tersebut. Fauzi menyebut putusan dari Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 hingga 101 KUHAP.

Juliari Batubara memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (GATRA/Wahyu Wahid)

"Majelis hakim pada persidangan Juliari Peter Batubara itu salah menerapkan hukum. Jadi majelis hakim tidak memuat hukum yang cukup dalam pertimbangannya," ucap Fauzi.

Baca Juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Gugatan 18 Warga terhadap Juliari

Sebelumnya, Korban korupsi bansos Covid-19 melalui tim advokasi secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir bulan lalu.

Upaya hukum diajukan sebagai respons Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

126