Home Hukum TPNPB OPM Desak Aparat Bebaskan Victor Yeimo Sebelum Masyarakat Papua Marah

TPNPB OPM Desak Aparat Bebaskan Victor Yeimo Sebelum Masyarakat Papua Marah

Jayapura, Gatra.com- Tentara Pembebasan Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendesak aparat untuk membebaskan Victor Frederik Yeimo, 38 tahun. Desakan itu disampaikan juru bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom di Jayapura, 10/08. "Kami mendesak pemerintah Indonesia melalui Kapolda Papua, untuk segera bebaskan Victor Yeimo," katanya.

"Segera bebaskan, sebelum rakyat bangsa Papua marah. Victor Yeimo bukan kriminal, bukan penjahat, tetapi dia pejuang perdamaian dan pembebasan bangsa Papua Barat secara damai di kota," tegasnya.

Sementara, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melengkapi berkas kasus kerusuhan Papua pada September 2019 dengan tersangka Victor Frederik Yeimo. Berkas dan tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 (nama formulir) diserahkan pada Senin, 9/8, diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

Victor Yeimo diringkus Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Ditreskrimum Polda Papua di depan dealer Tanah Hitam Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Ahad (9/6). Victor merupakan salah satu buron kasus kerusuhan pada 2019.

Victor dijerat Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (9)1), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

14240