Home Hukum Perhatikan, Jakarta Berlakukan Lagi Ganjil-Genap di 8 Ruas Jalan

Perhatikan, Jakarta Berlakukan Lagi Ganjil-Genap di 8 Ruas Jalan

Jakarta, Gatra.com - Pelaksanakan ganjil-genap di masa PPKM Level 4 Jawa-Bali akan diberlakukan di DKI Jakarta. PPKM Level 4 Jawa-Bali ini diperpanjang pada tanggal 10-16 Agustus 2021.

Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa ganjil-genap merupakan salah satu perubahan dari pola pembatasan mobilitas yang diberlakukan di masa perpanjangan PPKM ini. Ganjil-genao ini didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320 tahun 2021.

“Maka mulai besok, penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru,” ucap Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan di Instagram Polda Metro Jaya pada Selasa (10/08).

Menurut Sambodo, kebijakan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Uji coba ganjil-genap ini dimulai hari Kamis (12/08) dan berlangsung pukul 06.00-20.00 WIB.

Sambodo menyebutkan, kendaraan yang memiliki plat nomor dengan angka ganjil bisa melintas di tanggal ganjil. Kemudian kendaraan yang memiliki plat nomor dengan angka genap bisa melintas di tanggal genap.

Sambodo menjelaskan bahwa salah satu alasan pemberlakukan ganjil genap ini adalah untuk meningkatkan pengendalian mobilitas. Menurutnya, dengan hali ini, petugas bisa lebih mudah melakukan pengawasan.

“Bahwa yang lewat hanyalah yang seusai dengan tanggal di mana dia melasanakan mobiltias,” ucap Sambodo.

Terdapat 8 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Menurut Sambodo, tidak menutup kemungkinan bahwa ruasjalan yang diberlakukan ganjil-genap ditambah jika 8 ruas jalan ini dinilai berhasil dan efektif.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap adalah sebagai berikut:

-Jalan Jenderal Sudirman

-Jalan M.H. Thamrin

-Jalan Medan Merdeka Barat

-Jalan Majapahit

-Jalan Gajah Mada

-Jalan Hayam Wuruk

-Jalan Pintu Besar Selatan

-Jalan Gatot Subroto

202