Home Hukum Imigrasi Atambua Deportasi 113 Anggota Silat PSHT Timor Leste

Imigrasi Atambua Deportasi 113 Anggota Silat PSHT Timor Leste

Belu, Gatra.com – Tim gabungan Polres Belu dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 113 warga negara asing pelintas batas ilegal asal Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT pada Senin tengah malam, 9 Agustus 2021.

Ke-113 orang ini merupakan bagian dari 361 warga Timor Leste yang nekad menyeberang secara illegal ke Atambua Kabupaten Belu, NTT, untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk di Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka sudah dideportasi Selasa sore 10 Agustus 2021 melalui Pos Lintas Motaain (Indonesia)–Batugede, Timor Leste.

Konsul Timor Leste di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho, sore tadi membenarkan bahwa 113 warga Negara Timor Leste telah dideportasi melalui pos lintas batas Motaain–Batugede.

“Sebanyak 113 warga Timor Leste yang diamankan Polres Belu telah dideprtasi melalui Pos Lintas Batas Motaain–Batugede 10 Agustus 2021,” katanya di Kupang.

Baca Juga: Video Kekerasan Terhadap Diplomat Nigeria, Ini Klarifikasi Imigrasi

Menurut Jesuino, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Indoensia untuk mencari sisa 248 warga Negara Timor Leste yang saat ini masih diduga tersebar di Kabupaten Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara. Mereka ini berasal dari 12 distrik di Timor Leste, minus Distrik Ambeno, Oedcusi.

“Masih ada 248 warga Negara Timor Leste yang masih berada di Indonesia. Mereka ini diduga menyebar, berada di Kabupaten Belu, Malaka, dan TTU pascapengamanan 113 orang oleh Polres Belu. Kami minta mereka melaporkan diri kepada Konsul atau petugas Imigrasi setempat untuk diproses, dipulangkan,” kata Jesuino.

Lebih lanjut, Jesuino menyesalkan panitia ujian kenaikan sabuk PSHT di Atambua, Kabupaten Belu. Karena tanpa koordinasi antar-dua negara dalam mendatangkan anggota silat PSHT dari Timor Leste ke Indonesia.

“Kami tidak mempersoalkan mereka, anggota silat dari Timor Leste masuk Indonesia untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk. Namun harus melalui koordinasi antar-dua negara, mengikuti aturan keimigrasian yang berlaku. Kalau melalui prosedur tentunya kami mendukung mengatur dengan baik mereka masuk ke Indonesia,” kata Jesuino.

Baca Juga: Imigrasi Batam Deportasi 98 Orang WNA Selama 2020

Perguruan Silat PSHT, lanjut Jesuino, sebetulnya sebelum mengundang anggota silat dari Timor Leste ke Indonesia, harus berkoordinasi dengan pengurus pusat di Jakarta. Koordinasi antara Dubes Timor Leste dan pihak Imigrasi Indonesia, untuk mengurus proses administasi keimigrasian.

“Seharusnya pihak PSHT mengundang anggota dari Timor Leste melalui jalur resmi, koordinasi sesuai ketentuan adinistrasi lintas batas antar-dua negara. Kalau ini dilakukan dengan baik kan tidak ada salahnya,” kata dia.

Merebaknya kasus ini, Jesuino mengusulkan agar jika ada ujian kenaikan sabuk, pihak perguruan silat di Indonesia bisa mengirimkan tim penguji ke Timor Leste melalui prosedur resmi keimigrasian.

“Tim penguji dari Indonesia bisa ke Timor Leste. Karena yang mengikuti ujian pasti ada ratusan orang,” ujar Jesuino.

521