Home Hukum ModusTersangka Ganjal ATM, Pakai Tusuk Gigi hingga Catat PIN

ModusTersangka Ganjal ATM, Pakai Tusuk Gigi hingga Catat PIN

Jakarta, Gatra.com- Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 6 tersangka ganjal ATM di Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E ini merupakan komplotan dengan peran masing-masing.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Berdasarkan 3 laporan yang diterima polisi, polisi mengungkap 3 tempat kejadian perkara, yakni 2 ATM di mini market di Tangerang dan 1 ATM di Jakarta Selatan. Menurutnya, mereka menentukan ATM yang gampang untuk dilakukan kejahatan tersebut, khususnya di tempat sepi.

Yusri menuturkan bahwa di pagi hari, mereka menentukan ATM yang akan dijadikan target sasaran. ATM tersebut kemudian diganjal oleh tusuk gigi. "Sasaran ATM yang mudah biasanya langsung diganjal dengan menggunakan tusuk gigi,"ujar dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (10/08).

Ketika kartu ATM korban tidak bisa keluar karena diganjal, terdapat tersangka yang bertugas untuk berpura-pura menolong korban. Ia meminta korban untuk menekan tombol batal dan memasukkan ulang PIN dari ATM-nya.

Saat memasukkan PIN ATM, terdapat tersangka lain yang mencatat nomor PIN ATM korban tersebut. "Pada saat dia memasukan PIN-nya itulah, ada satu lagi yang bertugas mengintip dan mencatat nomor PIN daripada si korban," ucap Yusri.

Ketika korban pergi, kartu ATM tersebut diambil. Uang di dalam rekening ditarik atau ditransfer ke rekening penerima.  Dari 3 laporan yang diterima polisi, kerugian yang menimpa korban masing-masing adalah Rp26 juta, Rp50 juta, dan Rp128 juta. Menurut Yusri, Hasilnya dibagikan untuk membeli emas, kehidupan sehari-hari, dan main judi. Akibat hal ini, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman penjaranya 7 tahun.

92