Home Ekonomi Pertamina Diwajibkan Memiliki Partner di Blok Rokan

Pertamina Diwajibkan Memiliki Partner di Blok Rokan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan agar Pertamina wajib memiliki partner atau mitra di Blok Rokan, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1923K/10/2018.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan pada diktum kelima disebutkan Pertamina wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi migas serta wajib bekerja sama dengan mitra yang memiliki kemampuan di bidang hulu migas sesuai kelaziman bisnis. 

"Diktum Kepmen ESDM ini jelas mewajibkan Pertamina mendivestasi sahamnya di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)," kata Marwan dalam keterangan pada Rabu siang, (11/8).

Direktur Utama PHR, Jaffee Suardin Arizona, sebelumnya menyebut pada 22 Juli 2021, pencarian mitra masih terus dilakukan oleh subholding hulu Pertamina. Sedangkan, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Fatar Yani Abdurrahman, mengungkapkan pada hari yang sama, proses pencarian mitra bersifat business to business dan SKK tidak intervensi.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Whisnu B. mengatakan Pertamina mencari mitra yang punya kemampuan modal dan teknologi. Hasil pencarian akan disampaikan kepada Menteri ESDM. Hal ini katakannya pada 22 Juli 2021 lalu.

Hingga akhir acara seremoni pengalihan Blok Rokan pada tengah malam 8 Agustus 2021, Pemerintah atau Pertamina belum juga mengumumkan siapa mitra PHR di Blok Rokan yang akan mengakuisisi 39 persen saham. 

Menurut Marwan, sebelum terlambat, proses pencarian tersebut harus segera dihentikan, karena Kepmen No.1923K/2018 bukanlah dasar hukum yang dapat dijadikan oleh Pertamina/Subholding PT Pertama Hulu Energi (PHE) mendivestasi saham PHR.

Alasan yang pertama tuturnya, Menteri ESDM tidak memiliki wewenang legal untuk mewajibkan Pertamina mendivestasi saham. Di mana, tidak ada satu pasal atau ketentuan pun dalam Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2001 tentang Migas maupun Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2004 tentang Hulu Migas yang memberi wewenang kepada Menteri ESDM guna memaksa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pertamina menjual saham Participating Interest (PI).

Kedua, lanjut Marwan, Pertamina memiliki hak konstitusional untuk mengelola Blok Rokan secara penuh 100 persen sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketiga, ketentuan dalam Kepmen tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Menurut tata urutan peraturan perundang-undangan, yakni UU P3 No.12/2011, posisi Kepmen jauh di bawah UU, apalagi terhadap UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban divestasi sesuai Kepmen No.1923K/2018 batal demi hukum.

Keempat, karena Kepmen ESDM No.1923/2018 tidak valid, maka PHE tidak legal melanjutkan proses divestasi yang sedang berlangsung. Kelima, divestasi saham PHR menyangkut transaksi aset negara yang potensi nilainya Rp1.848 triliun.

"Hal ini jelas sarat moral hazard! Untuk penjualan saham-saham BUMN yang bernilai puluhan atau ratusan triliun rupiah saja, pemerintah harus mendapat izin DPR [Dewan Perwakilan Rakyat]," ujar Marwan.

"Bagaimana bisa, divestasi saham Blok Rokan menyangkut aset ribuan triliun, pemerintah yang diyakini berada di bawah intervensi oligarki, mengakali DPR dan publik?" tanya Marwan.

369