Home Hukum Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Alasan Tak Menahan Jerinx

Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Alasan Tak Menahan Jerinx

Jakarta, Gatra.com-I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Selebriti Internet Adam Deni. Meski begitu, penahanan terhadap Jerinx tidak dilakukan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa alasan Jerinx tidak ditahan karena memenuhi 3 aspek dari sisi subjektif alasan penahanan.

"Dari ketiga aspek subjektif ini, penyidk berkesimpulan tidak ditahan," ucap Tubagus dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/08).

Tubagus berujar, Jerinx memenuhi panggilan kedua dari polisi. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Jumat (13/8).

Alasan kedua, kata Tubagus, barang bukti untuk perkara dugaan tindak pengancaman ini sudah disita oleh penyidik. Menurutnya, barang bukti tersebut tidak dapat hilang.

Alasan ketiga menurut Tubagus adalah karena Jerinx berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengakui perbuatan tersebut. Selain itu, menurutnya Jerinx juga meminta maaf kepada pelapor.

Walau sudah meminta maaf, Tubagus menuturkan bahwa pelapor meminta kepada polisi untuk meneruskan proses hukum.

"Dimaafkan secara pribadi, akan tetapi tetap menuntut atau memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,"ucap Tubagus.

Tubagus berujar bahwa masih ada yang mengganjal dari mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung Sabtu (14/8). Menurutnya, polisi masih memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mediasi di samping berjalannya proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa Jerinx melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/08) untuk tujuan penyidikan. Ia memenuhi panggilan kedua dari polisi setelah sebelumnya berhalangan untuk memenuhi panggilan pertama.

"Kurang lebih sekitar 4 jam dengan 18 pertanyaan yg kita ajukan kepada bersangkutan, tersangkut masalah adanya pengancaman ini melui media elektronik,"ucap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8).

Kuasa Hukum Jerinx, Gede Manik Yogiartha menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum ke polisi.

"Sekarang proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit Tifa Resmob Polda Metro Jaya. Cukup sekian,"ucap Manik berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Minggu (15/8).

Jerinx sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun ia dipersangkakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 27 ayat Jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

122