Home Kesehatan Covid Turun, Pemkot Tegal akan Evaluasi Data

Covid Turun, Pemkot Tegal akan Evaluasi Data

Tegal, Gatra.com - Kota Tegal, Jawa Tengah masih harus menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kendati jumlah kasus Covid-19 disebut sudah menurun. 

Wali Kota Dedy Yon mengatakan hal itu disebabkan data pemerintah pusat belum disesuaikan dengan data dari pemerintah provinsi.

"Kemarin data dari provinsi Kota Tegal sudah level 3, tapi datanya belum di-crossing dengan pemerintah pusat sehingga per kemarin masih level 4. Mudah-mudahan evaluasi berikutnya sudah level 3," ujar Dedy, Rabu (18/8).

Dedy mengatakan, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bahari sudah menunjukkan penurunan. Hingga Rabu, jumlah kasus aktif sebanyak 132 orang yang terdiri dari 16 orang dirawat di rumah sakit dan 116 isolasi mandiri.

Penurunan menurut Dedy juga terjadi pada angka kematian serta tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi Covid-19 (BOR) di rumah sakit dan tempat isolasi terpusat di GOR dan rusunawa.

"Tempat isolasi terpusat di GOR sudah ditutup karena sudah tidak ada pasien, sedangkan di rusunawa tinggal 11 orang yang masih dirawat. Mudah-mudahan akhir bulan ini posisi kita baik," ujarnya.

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level di Jawa-Bali dari 17-23 Agustus 2021. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, Kota Tegal termasuk salah satu daerah di Jawa Tengah yang masih harus menerapkan PPKM Level 4.

Kota Bahari sudah memberlakukan PPKM Level 4 sejak PPKM Darurat diperpanjang dan istilahnya berganti menjadi PPKM Level. Adapun status risiko penularan kasusnya sudah turun menjadi zona oranye.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Tegal mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 443/046 tentang Perpanjangan PPKM Level 4. Sesuai aturan itu, pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan antara lain pembelajaran masih dilakukan dengan daring, kegiatan sektor non esensi diberlakukan 100 persen work from home, dan pusat perbelanjaan ditutup.

Kemudian warung makan serta kafe dibatasi jam operasionalnya maksimal pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan dapat melayani makan di tempat satu meja maksimal dua orang dengan batas waktu makan 30 menit.

1052