Home Hukum LBH Jakarta: Pembunuhan Munir Termasuk Pelanggaran HAM Berat

LBH Jakarta: Pembunuhan Munir Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Gatra.com – Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menyebutkan bahwa kasus pembunuhan terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Arif menyebutkan bahwa dalam Pasal 7, salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan ini menurutnya tercantum di Pasal 9 dari undang-undang tersebut, dan unsurnya sudah terpenuhi.

“Kasus pembunuhan berencana Munir Said Thalib telah memenuhi syarat sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan,” ucap Arif dalam webinar pada Kamis (19/8).

Arif menjelaskan, salah satu unsur yang sudah terpenuhi adalah pembunuhan yang telah diputuskan dengan putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Pilot dan agen Badan Intelejen Negara (BIN) Polycarpus B.P, juga Indra Setiawan yang merupakan Direktur Garuda Indonesia. Keduanya divonis bersalah sebagai pelaku dan pihak yang turut serta dalam pembunuhan sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Menurut Arif, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, tindak pidana pembunuhan masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 340 KUHP disebut dimaksudkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Unsur kedua, kata Arif, adalah serangan. Ia mengurainya dari pedoman unsur tindak pidana pelanggaran HAM oleh Mahkamah Agung dengan contoh sipil sebagai objek serangan.

Arif juga menuturkan bahwa apabila terjadi pembunuhan sebagai hasil suatu pengerahan kekuatan atau operasi yang dilakukan terhadap penduduk sipil, itu masuk dalam kategori sebagai serangan sebagaimana putusan pengadilan.

“Dengan demikian, kita menganalisis unsur serangan jelas-jelas terbukti dalam kasus pembunuhan Cak Munir,”ucap Arif.

Adapun unsur ketiga, adalah unsur-unsur yang diketahuinya. Menurut Arif, Tim Pencari Fakta (TPF) Munir menemukan 4 skenario pembunuhan sebagaimana hasil penyelidikan. Ia berujar skenario ini ditemukan di kantor BIN.

Terakhir terkait dengan unsur yang diketahuinya, tim pencari fakta pembunuhan kasus Munir in imenemukan adanya fakta skenario pembunuhan kasus Munir. Ada 4 seknario yang ditemukan dalam penyelidikan yang dialkukan oleh TPF Munir dan ini membuktikan selkali lagi bahwa memang rencan membunuh cak Munir adalah rencana yang sistematik dan yang menarik adalah skenario ini ditemukan di kantor BIN.

“Dan ini yang kemudian menguatkan analisis kami bahwa kasus pembunuhan Munir jelas erat kaitannya dengan aparat-aparat negara dari Badan Intelejen Negara,” ucap Arif.

8635