Home Kesehatan Kemenkes Minta Semua Faskes Ajukan Usulan Insentif Nakes Tepat Waktu

Kemenkes Minta Semua Faskes Ajukan Usulan Insentif Nakes Tepat Waktu

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pembayaran insentif tenaga kesehatan bisa tepat waktu jika fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disiplin mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes, Kirana Pritasari, mengatakan, fasyankes mesti mengajukan permohonan secara tepat waktu, batas akhir tiap bulannya ialah tanggal 15.

“Kami akan memprioritaskan [pembayaran insentif] kepada fasyankes yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat, kami berikan feedback dan mereka harus melengkapi, memperbaiki, dan nanti bisa mengajukan kembali,” kata Kirana dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8).

Kirana sangat berharap aturan yang tertuang dalam KMK 4239 tersebut agar dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Sebab, hal itu menjadi kewajiban fasyankes untuk mengusulkan insentif nakes.

“Kami akan memberikan feedback atau peringatan apabila mereka mengalami keterlambatan,” tambah Kirana.

Hingga kini, pemerintah telah membayarkan sebanyak Rp4,75 triliun untuk insentif nakes tahun 2021. Insentif ini diberikan kepada 679.215 tenaga kesehatan yang bertugas di 21.808 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 tersalur dengan teratur dan tepat waktu,” ungkap Kirana.

181