Home Info Sawit Pergub 77 Belum Dirasakan Petani Sawit

Pergub 77 Belum Dirasakan Petani Sawit

Siak, Gatra.com- Hingga saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Pergub Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, belum kelihatan taringnya.

Soalnya, harga sawit ditingkat petani masih seberaut. Artinya belum sama dengan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Riau, tiap pekannya. "Kalau saya tengok, implementasi Pergub itu belum dirasakan petani. Entah apa kendalanya," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Siak, Ikhsan saat bincang-bincang dengan Gatra.com, Senin (23/8).

Memang kata Ikhsan peraturan bikinan Gubernur Riau Syamsuar itu sudah disosialisasikan ke Pemkab Siak sekitar dua bulan lalu. Namun, sampai saat ini dia mengaku belum tahu perkembangannya. "Entah cemana perkembangannya sekarang. Padahal sudah disosialisasikan waktu itu di Kantor Bupati Siak," kata dia.

Mestinya, sosialisasi Pergub itu tidak hanya sampai di tingkat kabupaten kata Ikhsan. Harusnya juga disosialisasikan sampai ke tingkat kecamatan. "Nah, mestinya kayak gitu. Memang, itu tugas kita. Tapi, karena kita belum tahu bagaimana perkembangan Pergub itu, maka belum disosialisasikan hingga ke kecamatan," pungkasnya.

207