Home Hukum Edarkan Obat Penenang, Petugas Keamanan Dibekuk Polisi

Edarkan Obat Penenang, Petugas Keamanan Dibekuk Polisi

Blora, Gatra.com – Satuan narkoba Polres Blora Jawa Tengah mengamankan Kukuh Panji Bimantara, warga Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah. Pelaku diamankan di depan kantor Pegadaian Ngawen tempatnya bekerja, karena diduga mengedarkan obat terlarang. 

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan obat yang diedarkan pelaku berjenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Keduanya merupakan jenis obat penenang. 

"Kita amankan ratusan obat itu yang disimpan di jog kendaraan pelaku. Keduanya jenis obat penenang yang bisa buat pengguna jadi ngeflay," kata Wiraga, saat gelar perkara di Mapolres Blora, Jumat (27/8). 

Kapolres mengungkapkan, ratusan obat berbahaya tersebut dibeli pelaku melalui online. Lalu diedarkan ke masyarakat yang menjadi pelanggannya. 

"Pelanggannya ini adalah anak muda. Ada juga anak-anak sekolah bahkan pelajar SMP juga jadi pelanggan pelaku," ujarnya. 

Kasatnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso menambahkan, obat tersebut dijual pelaku seharga Rp 25 - 30 ribu untuk satu stripnya. 

"Dia beli online dan dijual seharga Rp 25-30 ribu. Untuk barangnya dari mana masih kita lakukan penyelidikan," ucapnya. 

Edi menambahkan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 

"Infomasi awal itu kita turun ke lapangan dan tepatnya di jalan raya Ngawen Blora kita dapatkan ciri-ciri orang yang mengarah ke pelaku di depan kantor Pegadaian. Setelah kita interogasi pelaku ini mengakui barang miliknya," jelansya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasaal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

1162