Home Hukum Busyet Dah! Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Busyet Dah! Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Jakarta, Gatra.com- KPK melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang mutase jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbali Tahun 2019 dengan mentapkan tersangka Wali Kota periode 2016-2021 M. Syahrial dan Sekretaris Daerah, Yusmada.

"Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM (Yusmada) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (27/8).

Pada Juni 2019, M. Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

"Selanjutnya setelah YM (Yusmada) mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA (M. Syahrial)," jelas Karyoto.

Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada M. Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Wali Kota Tanjungbalai tersebut.

"Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," ungkap Karyoto.

Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah Wali Kota kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta. Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke M. Syahrial.

Selaku pemberi, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

465