Home Hukum Kontraktor PLTA Asahan 3 Tolak Bayar Pajak Daerah

Kontraktor PLTA Asahan 3 Tolak Bayar Pajak Daerah

Asahan, Gatra.com -  Milyaran rupiah pajak galian C dari proyek nasional PLTA Asahan 3 terancam tidak tertagih  Pemkab Asahan, Sumatera Utara.  Rekanan proyek tersebut Shimizu Corp - PT Adhi Karya (Persero) Tbk Join Operation (SAJO) secara tegas  menolak bayar karena  berdalih proyek tersebut merupakan proyek fasilitas umum. 
 
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Pemkab Asahan, Sori Muda Siregar menyatakan, penolakan ini secara resmi telah mereka sampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah setempat mengacu kepada Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009.  "Saya lupa pasalnya, tapi intinya mereka berdalih tidak mau membayar mengacu kepada Undang-Undang ini,"sebutnya, Selasa (30/8).
 
Namun, menurut Sori, Pemkab Asahan tetap bertahan  akan menagih pajak galian C  atas penggunaan batuan hasil ekskavasiyang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut di pegunungan dalam kawasan hutan Aek Songsongan kabupaten Asahan.
 
"Kita tetap bertahan akan menagih pajak  karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. Kami sudah menaikkan nota ke Bagian Hukum Setdakab Asahan untuk melakukan pengkajian," katanya. 
 
Penolakan SAJO untuk membayar pajak galian C tersebut dilakukan secara mendadak. Soalnya, kata Sori, antara Pemkab Asahan dan SAJO sebelumnya telah terbangun komunikasi. Lewat zoom meeting, bahkan Pemkab Asahan dan SAJO sudah duduk bersama  melakukan hitung-hitungan. Dari SAJO saat itu diwakili oleh manager HRD.
 
"Saat sudah mau action pembayaran, sudah hitung-hitungan, jenis batuannya apa, berapa yang dipergunakan, tiba-tiba mereka bilang mereka tidak kena pajak, karena dalih proyek itu menyangkut fasilitas umum," jelas Sori. 
 
Jika dihitung-hitung, kata Sori, milyaran pendapatan daerah  yang bisa diperoleh oleh Pemkab Asahan dari penggunaan batuan ekskavasidalam proyek strategis nasional pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 174 MW itu.   
 
Sori bahkan menyebutkan, pihaknya telah mengkonversi penghitungan penggunaan galian C dari satuan kilo menjadi meter kubik. Karena dalam RAB, SAJO mempergunakan satuan kilogram sedangkan Pemkab Asahan berdasarkan Perda mempergunakan satuan  meter kubik. 
 
Dalam merespon sikap SAJO, Sori Muda menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pengkajian yang dilakukan bagian hukum Setdakab Asahan  dan petunjuk  Bupati Asahan. Pemkab Asahan masih mempelajari turunan turunan regulasi dari Undang-Undang Minerba, mencari celah hukum dan langkah-langkah hukum untuk tetap bisa menagih pajak dari SAJO.  "Langkah apa yang akan kita lakukan tergantung dari hasil pengkajian ini nanti,"ungkapnya.
 
Soal penolakan SAJO untuk membayar pajak daerah kepada Pemkab Asahan bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari Manager HRD SAJO, Arman. 
 
Lewat email kepada Gatra.com beberapa waktu lalu, Arman menegaskan soal pajak daerah yang harus dibayar akan segera difinalkan. Saat itu, tulis dia, sedang dilakukan penghitungan. Pernyataan ini disampaikannya lewat email kepada Gatra.com (18/1). Kata Arman saat itu, hasil penghitungan terakhir per 30 Nopember 2020, sebanyak 25 ribu ton batu yang telah mereka pergunakan sebagai bagian dari material proyek pembangunan PLTA Asahan 3. 
 
 
Izin Dipersoalkan
 
 
Sebelum mencuatnya persoalan penolakan dari SAJO ini, Bappenda Pemkab Asahan juga sempat mempersoalkan izin dari pemerintah terkait aktivitas ekscavasi yang dilakukan rekanan PLTA Asahan 3 beberapa waktu lalu. 
 
Sori Muda mengungkapkan, pihaknya sempat berulangkali meminta agar SAJO menunjukkan izin dari pemerintah pusat dalam aktivitas pengerukan batuan di dalam kawasan hutan di Asahan. Tapi SAJO tidak bisa menunjukkan izin itu. Karena menurut regulasi, kata Sori, harus ada izin dari pemerintah untuk melakukan pengerukan. 
 
Untuk mengjernihkan soal izin ini, Bappenda Pemkab Asahan terpaksa harus berkoordinasi dengan Pemprovsu. Hasil koordinasi Bappenda Pemkab Asahan dengan Pemprovsu kewenangan izin ada pada pemerintah pusat. Pengalihan kewenangan ini berdasarkan terbitnya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 
 
Namun kabar terakhir, Sori kembali menegaskan, soal izin ini pun sampai saat ini belum pernah ditunjukkan. "Sampai sekarang kita belum pernah lihat. Mereka belum pernah tunjukkan izin itu,"tegasnya. 

 

2032