Home Gaya Hidup Turun ke Level 3, Hajatan Boleh Tapi Jangan Joget

Turun ke Level 3, Hajatan Boleh Tapi Jangan Joget

Sragen, Gatra.com - Pembatasan kegiatan tetap diberlakukan meski status Kabupaten Sragen turun ke PPKM level 3. Misalnya saat menggelar hajatan pernikahan yang tak dibolehkan santap prasmanan serta tamu dilarang berjoget.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di Sragen, Kamis (2/9). Ia menyebut larangan hajatan pada level 4 lalu, kini dicabut. Lantaran sudah turun ke level 3, dilakukan pelonggaran kegiatan masyarakat dalam berdagang, hajatan dan hiburan. Hanya saja tetap dibatasi.

"Hajatan boleh tapi tetap prokes ketat," katanya.

Dalam menggelar hajatan, tuan rumah wajib menginformasikannya ke satgas Covid-19 di wilayahnya sebelum pelaksanaan. Ketentuan maksimal mengundang 20 orang tamu. Kemudian wajib swab antigen sebelum pesta bagi tuan rumah serta pasangan pengantin. Selain itu, menu santapan dibungkus untuk dibawa pulang.

Jika tuan rumah menyewa jasa hiburan seperti orkes musik, maka tak boleh menimbulkan reaksi berlebihan dari para tamu. Dalam hal ini, berjoget di depan biduan sangat dilarang karena memunculkan kerumunan. Seluruh tamu tak boleh melakukan aktivitas yang mengakibatkannya membuka masker seperti merokok, makan dan minum.

"Sistemnya drive thru. Jadi tamu datang, menyapa tuan rumah, nyumbang, bawa bingkisan lalu pulang. Enggak boleh makan di tempat apalagi berjoget dulu," katanya.

Yuni, sapaan akrabnya mengatakan aturan perihal hajatan maupun pelonggaran lainnya di PPKM level 3 diatur melalui instruksi bupati no 360/388/038/2021.

Satgas Covid-19 di desa dan kecamatan bakal berada di lokasi hajatan. Jika ada yang melanggar, bisa langsung menegur atau malah dengan lebih tegas, katanya.

1325