Home Hukum Mehbob Siap Hadapi Laporan Balik Terlapor Pelecehan di KPI

Mehbob Siap Hadapi Laporan Balik Terlapor Pelecehan di KPI

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum korban dugaan kekerasan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia, Mehbob, berujar bahwa ia siap menghadapi laporan balik kuasa hukum terlapor dugaan kekerasan seksual di KPI. Mehbob mempersilakan pihak terlapor untuk melaporkan balik. Menurutnya, pelaporan tersebut adalah hak dari pihak terlapor.

"Jadi, ya, silakan aja. Kita akan hadapi proses hukum itu sampai di mana pun," ucap Mehbob melalui sambungan telepon pada Selasa (07/09).

Menurut Mehbob, ia siap untuk menghadapi pelaporan tersebut karena apa yang dialami oleh korban di KPI memiliki fakta.  "Ya, karena apa yang terjadi di MS itu faktanya ada dan kami pasti akan bisa membuktikan, gitu, lho, tutur Mehbob.

Terkait langkah ke depannya, Mehbob juga menyebutkan bahwa akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau. Sebelumnya, pengacara terlapor dugaan tindakan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor. 

"Kami berpikir dan akan menimbang-nimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor yang sudah terlanjur melakukan ini,"ucap Pengacara terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9).

Menurut Tegar, pelaporan balik ini akan dipertimbangkan karena identitas terlapor tersebar di media sosial sehingga terlapor dan keluarganya mengalami perundungan di internet. Identitas terlapor ini menurutnya tercantum pada rilis yang dibuat oleh korban dan tersebar di media sosial.

Tegar juga mengklaim bahwa ia tidak menemukan peristiwa kekerasan seksual di KPI pada tahun 2015 dan tidak didukung bukti apapun. Menurutnya, satu-satunya sumber yang dijadikan rujukan adalah rilis korban di media sosial.

Kelima terlapor ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9). Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.


 

208