Home Politik AHY Sebut Perusak Demokrasi Masih Ingin Rebut Demokrat

AHY Sebut Perusak Demokrasi Masih Ingin Rebut Demokrat

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengingatkan kepada kader agar tetap waspada terhadap gerakan kudeta. Menurut AHY, saat ini masih ada pihak yang mencoba merebut kepemimpinan Parta Demokrat dari dirinya.

"Perjuangan belum selesai. Saya melaporkan kepada seluruh kader Demokrat, juga seluruh masyarakat Indonesia bahwa sampai dengan hari ini, upaya untuk merampas Partai Demokrat masih terus berjalan," ujar AHY dalam peringatan ulang tahun Partai Demokrat, Kamis (9/9).

Permintaan AHY bukan tanpa alasan. Menurutnya, pihak yang ia sebut sebagai "perusak demokrasi" masih berusaha menggugat di pengadilan. "Para perusak demokrasi tadi masih berupaya untuk menggugat dan membatalkan keputusan pemerintah melalui PTUN, termasuk kemungkinan judicial review melalui Mahkamah Agung," ucap AHY.

Meski begitu, AHY menegaskan, tak gentar menghadapi hal tersebut, lantaran memiliki segala bukti yuridis yang kuat. Namun, ia meminta seluruh kader untuk tetap mewaspadai hal itu.

"Yang kita perjuangkan bukan sekadar kekuasaan, melainkan tegaknya kebenaran dan keadilan, termasuk hukum di negeri ini. Mari kita benar-benar ikuti, kawal seluruh proses hukum yang tengah berjalan ini," ujarnya.

Menurut AHY, yang terjadi di dalam tubuh Demokrat bukan semata ancaman partai. Namun, ancaman serius terhadap kehidupan dan masa depan demokrasi di Indonesia. "Kejahatan politik seperti itu tidak hanya bisa terjadi pada Partai Demokrat, tetapi juga sangat mungkin terjadi pada partai-partai politik lain maupun elemen-elemen bangsa lain," kata AHY.

Seperti diketahui, pada awal 2021 internal demokrat memanas. Sejumlah kader bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam KLB tersebut, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum. Namun, hasil KLB tersebut tidak diakui oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Partai Demokrat kubu Moeldoko kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

477