Home Hukum Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap Gegara Ini

Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap Gegara Ini

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut, Miscbah Somantri, buronan dalam perkara korupsi Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001–2003.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (10/9), menyampaikan, buronan dari Kejari Garut itu ditangkap pada Kamis pagi pukul 05.00 WIB.

Miscbah Somantri yang terlah berstatus terpidana itu ditangkap di kediamannya karena tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh jaksa eksekutor dari Kejari Garut.

"Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1x24 jam di lingkungan sekitar," ujarnya.

Leo menjelaskan, berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, terpidana Miscbah Somatri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejari Garut.

"Selanjutnya dieksekusi di Rutan II B Garut. Sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen dan dinyatakan terpidana sehat dan negatif Covid-19," katanya.

Leo menjelaskan, Miscbah Somantri dinyatakan terbukti secara bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp28.106.981.147,02 (Rp28,1 miliar lebih).

Dalam pengeluarannya, lanjut Leo, terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000 (Rp6,5 miliar lebih).

Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran atau kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut.

Adapun rincian untuk masing-masing tahun anggarannya, yakni tahun 2001 sebesar Rp1.627.153.000, tahun 2002 sebesar Rp3.414.088.000, tahun 2003 sebesar Rp1.547.772.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, terpidana Miscbah Somantri dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.

"Menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya mengutip amar putusan MA.

Adapun ketentuan soal denda Rp200 juta tersebut jika tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp114.694.600.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan," katanya.

Saat ini, Kejari Garut terus melakukan pencarian DPO terhadap terpidana H Abdurragman, KH. Ihat Kadar Solihat, dan Dadan Slamet. Tim Tabur Kejaksaan mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

439