Home Hukum PIA–SPAK Tuntut Dewas KPK Pecat Lili Pintauli

PIA–SPAK Tuntut Dewas KPK Pecat Lili Pintauli

Jakarta, Gatra.com – Sejumlah pihak menuntut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) supaya memecat Lili Pintauli Siregar karena pelanggaran kode etik yang ia lakukan. Hal ini disampaikan Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK) dalam pernyataan sikap bersama pada Senin (13/9).

“Kami menuntut Dewas KPK agar meninjau keputusannya dan memecat Lili Pintauli Siregar atas tindakan yang bersangkutan karena secara nyata melanggar kode etik KPK, serta melaporkan yang bersangkutan terkait indikasi jual beli perkara,” ungkap Gita Putri Damayana perwakilan dari organisasi tersebut.

Kedua gerakan itu juga menuntut Dewas KPK menindaklanjuti temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk memproses pimpinan KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri. Selain itu, juga memberhentikan yang bersangkutan atas tindakan tersebut.

“Ketiga, menuntut pimpinan KPK untuk membatalkan keputusannya memberhentikan 57 pegawai KPK yang dipecat dengan prosedur yang melawan hukum dan melanggar HAM serta meminta maaf dan memulihkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Gita yang juga berasal dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menyampaikan bahwa 57 pegawai tersebut memiliki rekam jejak yang jelas dan peran kunci dalam pengungkapan kasus-kasus besar pencurian uang rakyat. Mereka konsisten bekerja keras untuk KPK, tetapi justru disingkirkan secara paksa melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Gita menambahkan, PIA dan SPAK menuntut presiden segera mengambil tindakan memanggil para menteri, pimpinan kementerian atau lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kemenkumham, BKN, dan lain-lain, sehingga tidak ada yang cuci tangan dalam urusan pemecatan 57 pegawai itu.

“Pembusukan yang terjadi di KPK harus berhenti. Rasa malu harus terbit di antara pimpinan KPK. Mereka sudah gagal memberi teladan. Dewan Pengawas perlu refleksi lebih lanjut keberadaan mereka di KPK, sebetulnya melakukan pengawasan secara konsisten dan disiplin atau justru larut melemahkan KPK,” kata Gita.

219