Home Hukum MAKI Gugat Kapolri Imbas Tak Ditahannya Firli Bahuri

MAKI Gugat Kapolri Imbas Tak Ditahannya Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung ditahan meskipun sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/3).

Pendaftaran gugatan praperadilan itu telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor perkara akan dikeluarkan paling lambat hingga Senin, (4/3) mendatang

Selain Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R. Narendra Jatna juga menjadi tergugat dalam gugatan. Karyoto menjadi termohon I, Kapolri Jenderal Listyo menjadi termohon II, dan Narendra menjadi termohon III.

Boyamin menuturkan ada empat pokok permohonannya dalam gugatan tersebut. Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kedua, bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Ketiga, bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," ungkap Boyamin.

Keempat, bahwa Kapolri mengalami kendala dalam menangani perkara ini karena belum memadainya Kapolda Metro melakukan supervisi. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 1 atau Brigjen.

"Sehingga, semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri," terangnya.

Kemudian, Boyamin juga membeberkan enam petitum atau permintaan kepada hakim. Pertama, pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan aquo.

Kedua, PN Jaksel berwenang menyidangkan. Ketiga, menyatakan termohon I dan termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Keempat, nemerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kelima, memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta. Keenam, memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (23/11). Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

57