Home Hukum Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di KPI, Polisi akan Panggil Ahli Pidana

Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di KPI, Polisi akan Panggil Ahli Pidana

Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Pusat akan memanggil ahli pidana terkait penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koesheryanto.

"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana,"ucap Setyo disiarkan di Instagram Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (13/9).

Setyo menuturkan, penyeledikan sudah berjalan 10 hari dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya, kata Setyo, berjanji untuk melaksanakan penyelidikan secara transparan, proporsional, dan profesional.

Setyo juga menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara ini, Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan Propam Polres Metro Jakarta Pusat yang diasistensi Propam Polda Metro Jaya. Menurutnya pihaknya berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini.

Setyo menuturkan, Polres Metro Jakarta Pusat memegang teguh asas presumption of innocence, yakni praduga tak bersalah.

"Yaitu praduga tak bersalah yang mana seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan,"tutur Setyo.

Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09), yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.


 

80