Home Kebencanaan Lurah Ngeyel, Posko Isoman Tak Dibentuk, SE Bupati Diabaikan

Lurah Ngeyel, Posko Isoman Tak Dibentuk, SE Bupati Diabaikan

Labura, Gatra.com- Hingga kini, belum terlihat berdirinya Posko Penanganan Covid-19 termasuk Isolasi Mandiri (Isoman) untuk tingkat kelurahan se Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut.
 
Padahal, Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus (HYS) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Labura nomor : 440/972/Dinkes/tahun 2021 terkait kewajiban pelaksanaan tersebut.
 
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sugeng hasil perbincangannya dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hj Saodah di Command Center Diskominfo, Selasa (14/9) terkait evaluasi dan monitoring SE itu.
 
Menurut Kadis Kesehatan kepadanya, kembali diimbau para lurah agar segera membentuk Posko Penanganan Covid-19. Sebab, semakin lambat pembentukannya, akan berdampak terhadap kesehatan maupun serapan anggaran tidak maksimal.
 
Walau pihak Dinkes telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para lurah, tetapi hingga kini belum satupun pokso yang terbentuk. "Menurut Kadiskes, telah empat kali pertemuan dilakukan. Ada yang ngeluh, contohnya tempat posko sudah didapatkan, namun masyarakat keberatan jika rumah itu dijadikan tempat isoman," terangnya.
 
Sebenarnya, sambung Sugeng, sesuai penjelasan Kadiskes, dalam SE Bupati Labura, bulan Agustus lalu posko harus sudah dapat dimanfaatkan secara efektif. "Namun, rencana pembentukan posko yang lalupun gagal," terangnya.
 
Pihak Dinkes sendiri, lanjut Kadis Kominfo, Sugeng, mengkhawatirkan program posko Isoman tidak berjalan sukses dan berdampak negatif, baik terhadap paparan kasus pandemi hingga serapan anggaran.
 
Apalagi, sesuai aturan anggaran pembentukan posko isoman yang ada di Dinkes pengeluarannya harus mematuhi tahapan dan mekanisme. Terlebih dana tidak dalam bentuk materi, melainkan hanya honor, sedangkan uang makan berupa nasi kotak.
 
Kali ini, pihak Dinkes melalui Diskominfo kembali berharap dan meminta kepada seluruh lurah agar Posko Penanggulangan Covid-19 tersebut dapat segera dibentuk, walaupun telah ada lima kelurahan yang telah mengajukan rumah Isoman. "Tetapi, Dinkes akan melihatnya untuk mengecek apakah rumah itu memenuhi persyaratan, jika sesuai akan langsung lakukan kontrak," imbau Sugeng.
 
Selain itu, perlu diberitahukan bagi warga  menjalani Isoman di posko kelurahan, biaya makannya ditanggung pemerintah, jika merupakan kepala keluarga, maka anggota keluarganya pun ditanggung.
166