Home Hukum Sengketa Matoa, Saksi Sebut Ada Klausul Perpanjang 5 Tahun

Sengketa Matoa, Saksi Sebut Ada Klausul Perpanjang 5 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Proses hukum dari sengketa lahan Matoa Golf & Country House, Jakarta Selatan, yang melibatkan PT Saranagraha Adisentosa dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU) kembali berlanjut. Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Suryadi yang merupakan mantan direktur PT Saranagraha Adisentosa 2001-2004.  
 
Suryadi menyebut jangka waktu kerja sama dalam pengelolaan lahan Matoa Golf seharusnya berjalan selama 30 tahun sejak 1996, yang berarti akan berakhir pada 2026. Namun, terdapat Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470 Tahun 1994 yang membolehkan perjanjian hanya 25 tahun saja. 
 
Meski begitu Suryadi mengatakan dalam perjanjian bersama INKOPAU ada kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama selama lima tahun setelah menyelesaikan kontrak 25 tahun. Suryadi beralasan bahwa dalam salah satu pasal berbunyi dan akan diperpanjang selama lima tahun. 
 
Berarti berakhir lah dia di tahun 2026. Klop dengan surat kesepakatan bersama, ujar Suryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
 
Sebelumnya, pihak TNI AU menilai bahwa kerja sama antara kedua belah pihak berakhir pada 18 Maret 2021. Adapun Matoa Golf yang berdiri di lahan seluas 60 hektare di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan ini diamankan oleh TNI AU.
 
Di bulan Maret, PT Saranagraha Adisentosa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran perjanjian dalam pengelolaan Matoa Golf.
 
Lahan seluas 60 hektare tersebut sedari awal memang termasuk lahan milik negara. PT Saranagraha Adisentosa bekerja sama dengan Yayasan Adi Upaya dari TNI AU pada tahun 1993 dan disubtitusikan ke Inkopau pada tahun 2008.
 
9444