Home Hukum Sumani Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Sumani Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Rembang, Gatra.com- Sumani (44 tahun), terdakwa pembunuhan 4 orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Rabu siang (15/9) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang. 

Dalam sidang yang digelar virtual itu, Sumani dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah, saat membacakan tuntutannya. 

Sumani didakwa bersalah dan dengan sadar melakukan aksi pembunuhan tersebut. Selain itu, Sumani juga didakwa melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Usai sidang penasehat hukum terdakwa, Setyo Langgeng mengaku akan mengambil langkah pledoi dalam sidang lanjutan yang akan digelar 29 September mendatang. 

"Nanti kita akan lakukan pembelaan dalam sidang 29 September mendatang," kata langgeng. 

Sidang digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri Rembang. Tampak hanya 3 anak korban hadir dalam persidangan tersebut. 

"Sesuai keinginan keluarga. Dihukum setimpalnya," kata Eka Merdekawati anak korban. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang pada 4 Februari lalu. 

Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). 

2152