Home Hukum Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Penyidikan Periksa 10 Warga Binaan dan Sipir

Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Penyidikan Periksa 10 Warga Binaan dan Sipir

Jakarta, Gatra.com – Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang masih berlangsung. Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap warga binaan dan petugas lapas pada Kamis (15/9).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar bahwa terdapat 8 warga binaan yang dijadwalkan untuk diperiksa. Dari 8 warga binaan, terdapat 4 warga binaan yang tinggal di Blok C1 dan Blok C3.

"Di blok C1 dan blok C3 ada 4 warga binaan yang kita lakukan pemeriksaan, yang mengetahui dan melihat kebakaran tersebut,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan bahwa terdapat 2 warga binaan di Blok C2 yang diperiksa. Selain itu, 2 tahanan pendamping (tamping) yang mengurusi listrik dan gereja dekat Blok C2 juga dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Menurut Yusri, terdapat 2 petugas Lapas Kelas I Tangerang juga yang diperiksa. Petugas melakukan BAP ulang terhadap keduanya.

"Ada 2 orang pegawai lapas yang kita lakukan pemeriksaan hari ini,"tutur Yusri.

Yusri juga menyebutkan, terdapat warga binaan yang dilakukan pemeriksaan tambahan di Polres Metro Tangerang Kota oleh tim penyidik.

Sebelumnya, terdapat 7 pejabat Lapas Kelas I Tangerang dan 2 warga binaan yang dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/9).

Dalam kesempatan lain, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri. Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan bahwa polisi menilai ada beberapa orang yang berpotensi menjadi tersangka terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Penyidik menilai sudah ada potential suspect," ucap Rusdi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (14/9).

Rusdi menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka ini merujuk pada Pasal 359 KUHP. Menurutnya, pasal ini mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Rusdi juga berujar bahwa jika persangkaannya menggunakan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, polisi masih melakukan pendalaman. Pasal ini mengenai adanya kesengajaan dan kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran.

"Tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang. Ini masih didalami oleh penyidik," tutur Rusdi.

Saat ini, dari 41 jenazah yang berada di RS Polri, terdapat 39 jenazah yang sudah teridentifikasi dan 38 jenazah diserahkan kepada pihak keluarga korban.

Secara keseluruhan, korban meninggal dunia akibat tragedi ini adalah 49 orang. 8 di antaranya meninggal di RSUD Tangerang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam keterangan pers pada Rabu (8/9), menyebut bahwa kebakaran ini terjadi di Blok C pada pukul 01.50 WIB.

"Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," demikian Ditjenpas.

129