Home Hukum Gugatan Moeldoko terhadap Menkumham Dinilai Tak Berdasar

Gugatan Moeldoko terhadap Menkumham Dinilai Tak Berdasar

Jakarta, Gatra.com – Persidangan perkara gugatan Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. 

Sebagai Tergugat II Intervensi, Menurut kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, dalil-dalil gugatan pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan. Sebab, menurut Heru, setiap upaya menggugat keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.

"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Lembaran Negara. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang," ujar Heru pasca persidangan di Pengadilan TUN, Jakarta, Kamis (16/9).

Selain itu, Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan, mengatakan bahwa gugatan Moeldoko tidak dapat membuktikan dua hal utama, yakni dasar hukum dan keabsahan peserta yang hadir di KLB Deli Serdang.

"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung," kata Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka. 

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang diagendakan pada tanggal 23 September 2021.

Seperti diketahui, pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.

246