Home Hukum OTT Di Kalsel, KPK Tetapkan Penjabat Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka

OTT Di Kalsel, KPK Tetapkan Penjabat Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com- KPK menetapakan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.

Ketiganya yakni Penjabat Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedunh Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1, 5 Miliar

Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15%.

Saat penetapan pemenang lelang, untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas dengan nilai kontrak Rp 1.9 Miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru dengan nilai kontrak Rp1, 9 Miliar.

"Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ (Mujib) sebagai orang kepercayaan dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi). Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (Maliki) yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai," ungkap Alex.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 65 KUHP.

Selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

119