Home Hukum Pengedar Shabu-shabu Ditangkap di Tempat Transaksi

Pengedar Shabu-shabu Ditangkap di Tempat Transaksi

Karanganyar, Gatra.com- Satresnarkoba mengamankan tiga tersangka pengedar shabu-shabu asal Sragen, Jateng yakni IS alias A, SS alias K dan DD alias D. Penangkapan dua diantaranya mengawali penangkapan lainnya yang digerebek di lokasi transaksi. 
 
Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan K dan D diamankan terlebih dahulu oleh tim opsnal Satresnarkoba. Keduanya diintai sudah beberapa waktu karena diduga menjual shabu-shabu paket hemat ke remaja.
 
"Awalnya dua tersangka dulu kita amankan. Keduanya akhirnya mengaku. Berdasarkan keterangan keduanya, ternyata mereka punya janji transaksi di sebuah tempat hiburan di Jaten pada Minggu (12/9) malam. Nah, langsung kami tindak lanjuti dengan mengintai lalu menggerebek tersangka A. Ia kurir shabu-shabu yang berkaitan dengan dua tersangka K dan D," katanya kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus peredaran narkoba di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/9). 
 
Saat A ditangkap, ia belum sempat menjual paket shabu ke konsumennya. Polisi menengarai sasarannya adalah para remaja dan usia produktif. Hal itu diketahui dari identitas pemesan sabu yang tercatat di ponsel milik tersangka. Dalam penggerebekan itu, A kedapatan menyimpan shabu-shabu berbobot 0,82 gram. 
 
Terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, dikenai sangkaan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkoba 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
 
Sementara itu, salah satu pelaku, A mengatakan, calon pembelinya sudah beberapa kali mendapatkan shabu dari K dan D. Ia mengaku tidak mendapat imbalan menjadi kurir keduanya. "Saya tidak mendapatkan apa-apa. Saya mengenal mereka sejak 2007 tapi tidak pernah bertemu setelah itu," kata A.
1823